Bawaslu Kota Bandung Temukan Pelanggaran Tugas Pantarlih Gunakan Joki untuk Coklit

JABARESKPRES – Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) Kota Bandung menemukan praktik joki coklit yang dilakukan bukan oleh petugas Pemutahiran Data Pemilih ( Pantarlih )

Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kota Bandung Bayu Muhammad mengatakan, partek joki dilakukan ketika melakukan pencocokan dan penelitian ( Coklit )

Menurutnya, Joki Coklit terjadi di kecamatan Lengkong. Joki coklit dilakukan oleh pihak lain.

‘’Jadi dalam pemantauan, didapati ada Pantarlih yang melimpahkan tugas coklit ke pihak lain,’’ ujar Bayu ketika ditemui Jabareskspres.com, Sabtu, (13/07/2024).

Bayu menilai, tindakan joki coklit ini tidak boleh dilakukan dan menjadi pelanggaran. Namun, ketika ditelusuri, faktor cuaca menjadi penyebab tugas pantarlih dilimpahkan ke orang lain.

Ke depan, pratik Joki Coklit tidak boleh terulang kembali. Meski begitu, Bayu enggan menyebutkan berapa jumlah praktek joki cokilt yang dilakukan.

“Jumlah belum bisa dipaparkan karena itu data di minggu pertama. Kami inginnya ya tidak bertambah lagi. Tidak terulang,” cetusnya.

Bawaslu Kota Bandung juga menemukan pelanggar lain terkait status Pantarlih yang tergabung ke dalam partai politik.

Masih kata Bayu, pelanggaran lain yang ditemukan Bawaslu Kota Bandung dalam tahap coklit ini adalah terkai status Pantarlih

Pelanggaran ini ditemukan petugas pantarlih di Kelurahan Babakan Ciparay dan Antapani.

‘’Pelanggaran ini sudah kami tindak dengan diberikan rekomendasi ke KPU agar segera diperbaiki,’’ ujar Bayu.

Adanya pentarlih tergabung di partai politik ini sangat disayangkan. Sebab dalam proses perekrutan sudah dilakukan dengan syarat yang ketat.

Indikasi petugas Pantarlih yang terindikasi tergabung dengan parpol berkat laporan dari masyarakat.

Untuk jumlah pantarlih yang melakukan pelanggaran tergabung dengan parpol ada sekitar  5-8 orang.

“Terlihat juga dari Medsos. Mereka nampak ikut terlibat kampanye,” cetus Bayu.

Sementara itu, berdasarkan data yang dihimpun Bawaslu Jabar, sedikitnya ada empat temuan serius tahapan coklit Pilkada 2024 hingga 8 Juli 2024.

Pertama, Bawaslu menemukan pelanggaran ada 107 Pantarlih yang terbukti sebagai anggota atau pengurus parpol ataupun tim kampanye hingga tim pemilihan dalam pemilu.

Temuan berikutnya adalah ada 16 orang Pantarlih yang tidak mencoklit secara langsung.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan