4. Hukuman yang Tidak Mendidik
– Dilarang memberikan hukuman yang tidak mendidik, seperti menyiramkan air atau hukuman fisik yang mengarah pada tindak kekerasan.
5. Tugas yang Tidak Masuk Akal
– Dilarang memberikan tugas yang tidak masuk akal seperti berbicara dengan hewan atau tumbuhan serta membawa barang yang sudah tidak diproduksi lagi.
6. Aktivitas Tidak Relevan
1. Tas dan Alas Kaki
– Dilarang menggunakan tas karung, tas belanja plastik, dan sejenisnya.
– Dilarang menggunakan alas kaki yang tidak wajar.
2. Kaos Kaki dan Aksesoris Kepala
– Dilarang menggunakan kaos kaki yang tidak sesuai dan aksesoris kepala yang berlebihan.
3. Papan Nama
Baca Juga:Jokowi Prihatin Peringkat Kesehatan dan Pendidikan di Indonesia Masih Tertinggal JauhOknum Bripda Dipecat Imbas Foto Mesum dengan Selebgram Viral
– Dilarang menggunakan papan nama yang berbentuk rumit, sulit dibuat, dan berisi konten yang tidak bermanfaat.
4. Atribut Tidak Relevan
– Dilarang menggunakan atribut lain yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran.
Cara Melaporkan Pelanggaran
Jika Anda menemukan pelanggaran selama MPLS, laporkan segera kepada pihak sekolah atau dinas pendidikan setempat.
Pastikan untuk menyertakan bukti yang jelas agar tindakan yang sesuai dapat diambil.
