Cara Mencairkan Bansos DANA KJP Tahap 1 Gelombang 2 tahun 2024

JABAR EKSPRES – Penerima bantuan sosial (bansos) Dana Pendidikan Kartu Jakarta Pintar (KJP) tahap 1 Gelombang 2 tahun 2024 sudah bisa bernafas lega, setelah Dinas Pendidikan DKI jakarta mengumumkan jadwal pencairannya.

Pencairan DANA KJP sudah mulai bisa dilakukan sejak Jumat Sore ini pada 12 Juli 2024. Hal ini disampaikan langsung oleh Plt. Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Budi Awaluddin.

“Verifikasi KJP Plus tahap I gelombang dua rampung dan dapat dicairkan paling cepat pada sore ini (12 Juli 2024-red).” Ungkap BUdi kepada wartawan.

Bansos KJP ini merupakan pembiayaan pendidikan yang diberikan khusus untuk warga Ibu Kota dari jenjang SD hingga SMA.

Baca juga : Mulai Sore Ini, Bansos DANA KJP Tahap 1 Gelombang 2 Sudah Bisa Dicairkan

Adapaun cara untuk mencairkan bantuan tersebut masih sama dengan gelombang sebelumnya, yakni dengan pembelajaan non tunai (cashless), pembayaran non tunai dengan cara tapping ATM KJP Plus pada mesin EDC Bank DKI atau menggunakan Digital Payment JakOne Mobile.

Penerima KJP bisa melakukan pembelanjaan di Toko Resmi Belanja KJP Plus atau Merchant yang sudah bekerja sama dengan Bank DKI.

Merchant Bank DKI adalah toko yang menjual perlengkapan sekolah yang dapat dibeli dari dana KJP Plus. Saat ini terdapat 2.406 merchant/toko resmi belanja KJP Plus di DKI Jakarta.

Sementara itu item barang-barang perlengkapan sekolah yang dibeli oleh siswa KJP Plus, terekam di setiap Merchant. Setiap Merchant akan memberikan laporan kepada Bank DKI tentang item barang yang dibeli oleh siswa KJP Plus.

Baca juga : AKHIRNYA! Verifikasi Tuntas, Jumat Sore Ini Dana KJP Tahap 1 Gelombang  2 Dapat Dicairkan

Bank DKI juga akan memberikan laporan pembelanjaan dana KJP Plus yang dikumpulkan dari Merchant kepada Disdik DKI melalui UPT P4OP Disdik.

Di sisi lain penggunaan biaya rutin maksimal dapat dipakai secara tunai sebesar Rp100 ribu setiap bulan.

Sisa Biaya Rutin dan Biaya Berkala dapat digunakan secara non tunai setiap bulan untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik.

Itulah cara melakukan pencairan DANA KJP tahap 1 Gelombang dua tahun 2024 yang sudah bisa dilakukan mulai sekarang.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan