PPDB SMPN 3 Citeureup Kisruh, Orang Tua Geram Diterima di Aplikasi Didiskualifikasi Sekolah

JABAR EKSPRES, BOGOR – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 3 Citerueup, Kecamatan Citeuruep, Kabupaten Bogor masih menyisakan persoalan.

Puluhan orangtua calon siswa mendatangi sekolah lantaran anaknya yang telah diterima melalui aplikasi milik Disdik Kabupaten Bogor ppdb.bogorkab.go.id tiba-tiba didiskualifikasi oleh pihak sekolah.

Irwan sebagai kakak dari peserta PPDB sengaja mendatangi SMPN 3 Citerueup untuk mempertanyakan alasan sekolah mendiskualifikasi adiknya yang daftar melalui jalur zonasi.

BACA JUGA: PWI Kota Bogor Buka Pendaftaran Calon Ketua Periode 2024-2027

“Kami datang kesini ingin mempertanyakan alasan pihak sekolah mendiskualifikasi, kami ingin penjelasan dan solusinya,” katanya, Kamis (11/7).

Ia bersama orangtua lainnya mengaku bahwa telah membayar sejumlah uang kepada calo berinisal R dengan dalih memiliki saudara yang bekerja sebagai Administrasi di SMPN 3 Citerueup.

“Untuk pembayaran dari 7 orang, berkisar 2,5juta hingga 3,5juta, terlepas uangnya diberikan kesiapa yang pasti uangnya sampai oknum yang ada di sekolah ini,”ujarnya.

BACA JUGA: Dugaan Korupsi di Kantor ULP Kota Bandung, Apa Kata Pemkot?

Atas peristiwa ini Irwan akan menempuh jalur hukum jika adiknya tetap tidak bisa bersekolah di SMPN 3 Citeureup, lantaran diaplikasi PPDB adiknya sudah diterima.

“Kalau kita orang tua/wali menginginkan anak-anak tetap lolos dan bersekolah disini, namun jika tetap didiskualifikasi, kita akan menempuh ke jalur hukum karena kita sudah mengeluarkan sejumlah uang,”katanya.

Ditempat yang sama, orang tua calon siswa, Yanti mengeluhkan hal yang sama, ia tak terima anaknya didiskualifikasi oleh pihak sekolah.

BACA JUGA: Jelang Pemilihan Walikota Cimahi 2024-2029, Bawaslu Gelar Dialog Publik di Pendopo DPRD

“Saya sudah memberikan sejumlah uang kepada R yang mengaku sudara dari operator sekolah dengan inisial D dan terbukti di Aplikasi PPDB dinyatakan diterima namun didiskualifikasi pihak sekolah,”imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Sekolah SMPN 3 Citeureup Ari Widayanti membenarkan para orang tua yang datang ke sekolah untuk mempertanyakan kejelasan soal diskualifikasi.

“Permasalahan ini berawal dari kesalahan orang tua juga, kenapa melalui orang lain, padahal sudah jelas terpampang PPDB itu akan transparan, akuntabel, bebas dari KKN, intervensi dan pungutan liar (pungli),” dalihnya.

Tinggalkan Balasan