JABAR EKSPRES – Ketua Visi Nusantara Maju, Yusfitriadi, mendorong terciptanya Green Democratic atau Demokrasi Hijau dalam perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 ini.
Hal itu diungkapkan Yusfitriadi dalam diskusi pubik dengan tema ‘Mendorong Green Democratic dalam Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 untuk Mendukung Terwujudnya Ekonomi Hijau di Indonesia’ di Sekretariat Indonesia Working Group on Forest Finance (IWGFF) Jalan Sempur Kaler No. 62, Kecamatan Bogor Tengah pada Kamis 11 Juli 2024.
“Orientasi spirit Green Democratic itu bukan sekedar lingkungan, tetapi sebuah tatanan yang dibangun dengan nilai-nilai kemanusiaan,” kata Yus sapaan Yusfitriadi dalam kesempatan itu.
BACA JUGA: Tahun Ajaran Baru, Perajin di Kampung Rajut Binong Jati Kebanjiran Pesanan Rompi Sekolah
Menurut Yus, dalam perhelatan politik 5 tahunan ini, masyarakat seharusnya tidak hanya berfikir siapa yang menang dan kalah, tapi harus berfikir bagaimana korelasi cara para kandidat dalam berproses dalam kontestasi pemilu, dan bagaimana sikapnya sehabis terpilih.
“Faktor apa yang membuat menang harus diperhatikan, apakah karena money politik, pendanaan dari pengusaha yang bisa merusak lingkungan dan lainnya. Di Indonesia heboh di prosesnya, ketika sudah jadi biasa saja,” tuturnya
Ia menjelaskan, bahwa istilah demokrasi hijau bukanlah hal yang baru. Secara konsepsi atau implementasi demokrasi hijau sesuatu yang agung tinggi mulia dan masyarakat cita-citakan bersama.
Dalam kata lain demokrasi yang dibangun tidak merugikan siapa pun dan tidak merusak apapun. Demokrasi, sambung Yus, dibangun dengan nilai-nilai luhur kemanusiaan di antaranya keadilan, kemakmuran dan kesejahteraan.
BACA JUGA: Diduga Terpeleset Dari Sampan, Seorang Remaja Hilang di Waduk Saguling
“Ini merupakan cara bagaimana kita menuju membangun Indonesia dengan ekonomi hijau, tidak merugikan siapapun. Pertama yang dalam konteks formal prosedural, demokrasi hijau belum menjadi spirit bersama terutama bagi aktor-aktor Pilkada,” ucap dia.
Dalam hal itu, Yus mencontohkan, dalam perjalanan menuju kontestasi politik, acap kali para kandidat bakal calon kepala daerah tidak mengindahkan aturan yang diatur terkait pemasangan alat peraga kampanye (APK).
Bahkan, pada kenyataannya dampak kemunculan APK dinilai kerap merusak lingkungan dan terkesan ‘Nyampah’.