74 Barang Disita Kejari dari Balai Kota Bandung dan Rumah Pokja ULP, Ini Jenisnya!

JABARESKPRES – Sejumlah barang milik Unit Layanan Pengadaan ( ULP ) Kota Bandung disita oleh Kejaksaan Negeri ( Kejari ) setelah tercium adanya dugaan pengadaan pengaturan proyek.

Penggeledahan dilakukan pada Rabu, 10/08/2024 yang dilakukan dibeberapa ruangan Balai Kota Bandung sampai rumah pokja ULP.

BACA JUGA: Kejari Kota Bandung Lakukan Penggeledahan Terkait Dugaan Pengaturan Proyek

Sebanya 74 barang berhasil diamankan Kejari untuk dilakukan pendalaman terkait modus pengadaan barang dan jasa pengaturan proyek itu.

Penggeledahan dipimpin langsung oleh Kasiintel Kejari Wawan Setiawan dengan menyasar ruangan di Balai Kota Bandung dan kediaman pokja ULP.

BACA JUGA: Amdal RS Mitra Idaman Kota Banjar Terancam Dicabut, Lahan Parkir Malah jadi Lapangan Bulu Tangkis

Pada kesempatan tersebut Wawan mengatakan, Kejaari sengaja melakukan penggeledahan dan upaya paksa untuk mendalami dugaan adanya modus pengaturan proyek.

‘’Dugaan pengaturan pemenang lelang di ULP Kota Bandung kita akan dalami lebih lanjut,’’ujar Wawan dihadapan awak media, Rabu, (10/07/2024).

BACA JUGA: Kuasa Hukum Pegi Setiawan Siapkan Tuntutan Ganti Rugi Sebesar Rp 175 Juta!

Pihaknya menduga adanya transaksional yang dilakukan oleh Pokja ULP atas proyek pengdaan barang dan jasa.

Untuk memastikan itu, sejumlah Laptop, Handphone, dan berkas-berkas pengadaan disita oleh Kejari untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Jumlah barang yang diamankan 74 barang hasil penggeledahan di sita dari anggota pokja inisial R dan R,” ujarnya.

BACA JUGA: Viral! Dugaan Skandal Asusila ASN Jika Ingin Naik Jabatan Catut Nama Pejabat di Kabupaten Bogor

Indikasi transaksional ini akan terus didalami. Sebab, berdasarkan informasi yang beredar ada dugaan jual beli paket pengadaan dari lelang yang dilakukan di Pemkot Bandung.

Modusnya, pihak pokja memberikan informasi atas pengadaan barang dan jasa dengan mengiming-imingi sebagai pemenang tender.

Akan tetapi sebagai syarat, pihak perusahaan atau kontraktor harus menyetorkan sejumlah uang yang telah ditetapkan sebelumnya.

BACA JUGA: Diduga Tilep Dana Bos, Mantan Kepala Sekolah SMAN 10 Kota Bandung Ade Suryaman Jadi Tersangka

Sebagai imbal balik Pokja ULP akan memberikan Detai Engginering Desain (DED) pekerjaan dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) kepada pihak yang sudah memasan paket pengerjaan itu.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan