JABAR EKSPRES – Sejumlah pelamar kerja di daerah Cililitan, Jakarta Timur, mendadak dihadapkan pada tuntutan pembayaran utang dari berbagai layanan pinjaman online (pinjol).
Ternyata, data diri mereka telah disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk mengajukan pinjaman tanpa sepengetahuan mereka.
Baca juga : Viral Jennie BLACKPINK Terekam Nge-Vape, Agensi Minta Maaf
Alih-alih mendapatkan pekerjaan yang dijanjikan, para pelamar ini justru menjadi korban penipuan.
Hingga saat ini, tercatat ada 26 orang yang menjadi korban, dengan total kerugian mencapai miliaran rupiah.
Modus Operandi Pelaku
Kasus ini telah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Timur, dan seorang wanita berinisial R, yang diduga sebagai pelaku utama, sedang diusut oleh pihak kepolisian.
Kombes Nicolas Ary Lilipaly, Kapolres Metro Jakarta Timur, mengungkapkan bahwa R berpura-pura menjadi penyalur tenaga kerja untuk sebuah konter HP di Cililitan.
“R berpura-pura sebagai penyalur tenaga kerja di konter HP, menarik perhatian para pelamar kerja,” ujar Nicolas saat dihubungi wartawan pada Senin (8/7).
Dalam menjalankan aksinya, R meminta para pelamar untuk memberikan identitas asli mereka berupa KTP dan foto selfie dengan alasan sebagai syarat melamar kerja sebagai admin di konter HP tersebut.
Data ini kemudian disalahgunakan untuk mengajukan pinjaman online atas nama para pelamar.
Pengakuan Korban
Salah satu korban, Muhammad Luthfi (31), warga Ciracas, Jakarta Timur, menceritakan bagaimana dirinya mengetahui data pribadinya telah dicuri untuk pinjaman online.
Luthfi mengungkapkan bahwa ada 27 pelamar kerja yang menjadi korban penipuan ini.
Mereka dijanjikan pekerjaan dengan syarat menyerahkan KTP dan ponsel mereka bersama dengan surat lamaran kepada R.
“Awalnya R menawarkan pekerjaan sebagai admin konter ponsel. Para korban menyerahkan beberapa persyaratan seperti KTP berikut foto diri,” kata Luthfi di Mapolres Metro Jakarta Timur, Jumat (5/7).
Namun, tanpa sepengetahuan korban, R menginstal aplikasi tertentu di ponsel mereka, yang kemudian digunakan untuk mengajukan berbagai pinjaman online, termasuk ShopeePay Later, Adakami, Homecredit, Kredivo, dan Akulaku.
Para korban tiba-tiba menerima tagihan pinjaman dan kredit online yang tidak pernah mereka ajukan.