JABAR EKSPRES – Sebanyak 18 pedagang kaki lima (PKL) dan 5 pelaku usaha menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Kota Cimahi atas dugaan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Izin Pendirian Reklame dan Perda Nomor 9 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum yang digelar oleh Satpol PP dan Damkar.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah pada Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, Ranto Sitanggang, mengatakan bahwa mereka telah mengadakan sidang tipiring berdasarkan data pelanggaran yang sudah dikumpulkan.
“Kami sudah melakukan penertiban, dan didapat pelanggar yang kita bawa ke sidang tipiring hari ini. Ada 5 orang pelaku usaha, dan 18 orang PKL,” ujarnya belum lama ini.
Ranto mengungkapkan, pelaku usaha yang disidang di tipiring terdiri dari satu orang yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan empat orang lainnya tidak memiliki Izin Pemanfaatan Ruang (IPR).
“Hakim menjatuhkan denda Rp20 juta kepada pelanggar IMB, serta biaya perkara sebesar Rp2 ribu. Sedangkan bagi pelanggar IPR, masing-masing dikenai denda Rp5 juta ditambah biaya perkara Rp2 ribu,” ujarnya.
BACA JUGA: BBPOM Temukan Makanan yang Dilarang Saat Sidak di Pesta Kesenian Bali
Dalam sidang tipiring kali ini, kebanyakan pelanggar adalah para pedagang kaki lima yang melanggar Perda Ketertiban Umum. Menurut Ranto, para pedagang kaki lima yang dihadirkan dalam sidang ini berasal dari hasil penertiban di berbagai lokasi di Kota Cimahi.
“Sebanyak 18 pedagang kaki lima menghadiri sidang Tipiring hari ini, dengan denda yang bervariasi antara Rp20 ribu hingga Rp150 ribu. Total denda terkait perizinan dan pelanggaran PKL pada sidang tipiring ketiga ini mencapai Rp42.356.000,” jelas Ranto.
Ranto menyebut, penentuan sanksi tersebut adalah hasil putusan hakim yang tidak dapat diganggu gugat.
“Denda yang dihasilkan dari sidang tipiring tersebut menjadi salah satu sumber pendapatan bagi Kas Daerah Kota Cimahi,” kata Ranto.
“Hal ini karena sejak tahun 2023, setiap denda yang dijatuhkan dalam sidang tipiring akan disetorkan ke Kas Daerah oleh jaksa sebagai pelaksana eksekusi berdasarkan perintah hakim,” sambungnya.