Dia berharap laporannya ke Polres Ciamis segera ditindaklanjuti.
Di sisi lain, Ketua KONI Kota Banjar, Ir Soedrajat Argadireja membantah tuduhan yang dilontarkan oleh Johnny. Dia menyatakan bahwa peminjaman uang talangan tersebut sudah dilunasi pada tahun 2022.
“Tahap pertama sebesar Rp 50 juta telah dibayarkan melalui Bendahara KONI, Asep Bunyamin. Sedangkan tahap kedua sebesar Rp 75 juta sudah dibayarkan oleh Ajat dan Ruhimat di Rumah Makan Saluyu,” kata Ajat Doglo (sapaan Soedrajat). (CEP)