Soroti Kasus Asusila Hasyim Asy’ari, Komisi II DPR RI Minta Penjaringan Komisioner KPU Diperketat

JABAR EKSPRES – Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus meminta agar proses penjaringan calon komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI diperketat, Senin (8/7/2024).

Hal ini disampaikan Guspardi saat menyoroti kasus asusila yang melibatkan mantan ketua KPU Hasyim Asy’ari baru-baru ini.

“Ini adalah kejadian pertama yang kami alami, dan menjadi pelajaran bagi kita bersama. Proses penjaringan calon komisioner KPU RI harus semakin diperketat dengan menelusuri lebih detail rekam jejak para calon,” ujarnya dalam keterangan di Jakarta.

Guspardi menjelaskan bahwa kasus asusila yang dilakukan Hasyim sudah semestinya menjadi bahan introspeksi bagi DPR maupun pemerintah.

BACA JUGA:Kecamatan Cimahi Selatan Prioritaskan Penanganan Banjir hingga Pembangunan Sekolah

Kasus tersebut juga harus menjadi bahan evaluasi dalam penjaringan dan pemilihan komisioner, agar lebih selektif guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

Selain itu, Guspardi juga meminta agar dalam prosesnya, pemilihan calon komisioner KPU RI harus sangat memperhatikan setiap aspek, termasuk rekam jejak calon komisioner.

“Saat penjaringan komisioner KPU RI kan, calon dipilih oleh tim pansel yang dibuat Pemerintah. Lalu, diserahkan ke DPR untuk dipilih melalui fit and proper test (uji kelayakan dan kepatutan). Nah, kasus asusila kayak gini baru sekali ini terjadi. Ini jadi pelajaran buat kita bersama,” papar Guspardi.

Menurutnya, aspek kemampuan terkait pemilu dalam penjaringan komisioner KPU tidak cukup, tetapi perlu ditelusuri rekam jejak yang berkaitan dari sisi etika.

Kemudian, dirinya juga menjelaskan bahwa proses penjaringan komisioner KPU ini dilakukan melalui tim pansel yang dibentuk Pemerintah.

BACA JUGA:Ketahuan Pungli, Guru SMPN 3 Lembang Kembalikan Uang ke Ortu Murid, Namun Ditolak

Nantinya, pansel akan menyetorkan nama-nama calon yang jumlahnya dua kali lipat dari jumlah komisioner KPU.

Selanjutnya, nama para calon diserahkan ke DPR untuk dipilih, menjadi tujuh orang melalui proses uji kepatutan dan kelayakan.

“Bisa di pansel langsung diperas. Kalau itu kebobolan juga, di Komisi II DPR harus lebih diperhatikan lagi juga urusan etika calon,” kata Guspardi.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan