JABAR EKSPRES – Kurangnya kesadaran masyarakat terkait Akta Perkawinan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) bagi pasangan non-Muslim di Kota Cimahi.
Disdukcapil mengadakan rapat teknis tentang Pendaftaran Peristiwa Kependudukan dan Pencatatan Peristiwa Penting.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cimahi, Ipah Latifah, menyebut ada sebanyak 4.200 pasangan non-muslim yang belum mengurus Akta Perkawinan.
BACA JUGA: Soroti Kasus Asusila Hasyim Asy’ari, Komisi II DPR RI Minta Penjaringan Komisioner KPU Diperketat
“Pernikahan non muslim yang belum tercatat di Akta Perkawinan belum sah secara hukum negara, meskipun sudah dilakukan di hadapan pemuka agama,” ucapnya pada awak media, Senin (8/7).
Akta Perkawinan diterbitkan bagi pasangan non Muslim, sedangkan pasangan muslim diterbitkan buku nikah dari Kantor Urusan Agama (KUA).
Ipah menyebut, hal ini disebabkan oleh rendahnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya ketaatan administrasi kependudukan.
BACA JUGA: Kompolnas Buka Suara Soal Hasil Putusan Sidang Praperadilan Pegi Setiawan
“Masih banyak pasangan non muslim yang sudah menikah namun belum mendaftarkan pernikahannya ke Disdukcapil Kota Cimahi,” ujar Ipah.
Ipah menyatakan, pihaknya secara rutin selalu memberikan himbauan kepada jemaat di gereja dan tempat ibadah non-Muslim lainnya.
“Kami melibatkan kader yang ada di kelurahan serta pengurus gereja dan pengurus tempat peribadahan non muslim di kota Cimahi, untuk melakukan pendataan langsung,” ungkapnya.
BACA JUGA: Cegah Penyalahgunaan Narkotika, BNN RI Perkuat Wilayah Perbatasan
Para petugas, sambung Ipah, akan turun ke lapangan untuk mencatat dan mengingatkan warga yang belum mendaftarkan pernikahannya di Disdukcapil.
“Saya berharap masyarakat dapat mengikuti imbauan mengenai pendaftaran pernikahan, demi kepentingan mereka juga,” tandasnya. (Mong)