JABAR EKSPRES – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengimbau penyalur bahan bakar minyak (BBM) yaitu stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) dan SPBU nelayan (SPBUN) untuk cek kelengkapan dokumen surat rekomendasi pembelian BBM bersubsidi dan kompensasi.
Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman dalam keterangannya dikutip dari ANTARA, Senin (8/7) mengatakan kelengkapan dokumen surat rekomendasi perlu dilakukan untuk menjaga penyaluran BBM subsidi dan kompensasi negara tepat sasaran serta tepat volume.
‘’BBM subsidi ini harus ditujukan kepada konsumen pengguna yang berhak, dalam hal ini nelayan. Maka dari itu, kami terus memastikan penyaluran betul-betul tepat sasaran. Penyalur (SPBUN) diimbau memeriksa dengan baik dokumen surat rekomendasi bagi konsumen pengguna,’’ ujarnya.
BACA JUGA: Persiapkan Future Digital Talent, Telkom Buka Pendaftaran Program Digistar Class 2024
Saleh juga menambahkan pengelola SPBUN diharapkan membuat laporan apabila terdapat potensi penyalahgunaan BBM subsidi.
‘’Misalnya, jika ada nelayan membeli BBM dengan jumlah yang lebih besar dari biasanya, ini masuk dalam kelompok yang perlu diperhatikan,’’ imbuh Saleh.
Sementara itu, Anggota Komite BPH Migas Harya Adityawarman yang melakukan pemantauan ketersediaan BBM di SPBU di wilayah Batam menyampaikan bahwa kelengkapan berkas dan identitas surat rekomendasi yang dimiliki oleh konsumen penguna begitu penting sebagai dasar kesesuaian data.
BACA JUGA: Hasil Putusan Praperadilan Pegi Setiawan, Pakar Hukum Sarankan Penyidik Legawa
‘’Tahapan awal yang wajib dilakukan oleh pihak SPBU sebelum menyalurkan BBM subsidi kepada konsumen pengguna adalah melakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap data-data yang tertulis di surat rekomendasi,’’ katanya.
Pemeriksaan dan verifikasi tersebut bertujuan untuk meminimalisasi adanya tindakan penyelewengan BBM subsidi dan kompensasi.
Harya juga mencontohkan penerima surat kuasa yang masuk dalam daftar kolektif untuk membeli BBM, tetap melampirkan kepemilikan surat rekomendasi anggota yang lain.
BACA JUGA: Hasil dari Patroli, PLN Icon Plus Lakukan Perapihan Kabel Fiber Optik di Subang
‘’Kalaupun pada saat melakukan transaksi pembelian ini diwakilkan kepada satu orang dalam anggota tersebut, maka anggota konsumen pengguna yang lain wajib melampirkan surat rekomendasi kepemilikan masing-masing,’’ tegas Harya.