JABAR EKSPRES – Sidang lanjutan praperadilan yang dilayangkan pihak pemohon, Pegi Setiawan kembali berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (2/7). Agenda sidang kali ini yakni mendengarkan jawaban dari pihak termohon yaitu Polda Jabar, terkait penetapan tersangka Pegi pada kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2016 silam.
Pada sidang yang kini tengah berlangsung, Tim Kuasa Hukum yang dipimpin oleh Kabidkum Polda Jabar, Kombes Nurhadi tersebut menolak seluruh dalil yang dilayangkan oleh pihak pemohon. Menurutnya, penetapan tersangka Pegi sudah dilakukan sesuai dengan prosedur penyelidikan.
“Bahwa termohon menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil yang disampaikan oleh pemohon dalam permohonan praperadilan, kecuali terhadap apa yang termohon akui kebenarannya,” kata Tim Hukum Polda Jabar, saat sidang berlangsung.
BACA JUGA: Bongkar Rahasia, Ini Cara Paling Aman Agar Uang di MSL Bisa Kembali ke Anggota
Selain itu, beberapa poin yang dibacakan pihak Pegi Setiawan pada sidang praperadilan telah masuk kedalam aspek formil, atau dasar dalam penegakan hukum yang kini tengah dalam proses penyidikan perkara.
Hal tersebut tentunya berkaitan dengan gugatan praperadilan Pegi yang saat ini sudah memasuki tahap pokok perkara.
“Penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan di kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon pada 2016, sudah sesuai dengan alat bukti yang sah,” ujarnya.
“Penyidik mengeluarkan surat tugas tanggal 19 Mei 2024 dan surat perintah penyidikan lanjutan tanggal 27 Mei 2024,” tambahnya.
BACA JUGA: Gunung Ibu di Maluku Utara Kembali Meletus Muntahkan Abu Vulkanik Setinggi 600 Meter
Maka dari itu, mengacu kepada 2 alat bukti yang didapat saat penyelidikan gelar perkara, dengan demikian, penetapan tersangka kepada Pegi Setiawan dinyatakan sah.
“Termohon telah melakukan penangkapan pada Selasa 21 Mei 2024, setelah ditangkap termohon langsung melakukan pemeriksaan terhadap Pegi dengan status sebagai tersangka,” pungkasnya.