JABAR EKSPRES – Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 masih dinilai rawan dalam tindakan praktik curang. Bahkan tidak hanya maladministrasi dalam jalur zonasi, penggunaan jalur gelap, hingga pemalsuan sertifikat untuk jalur prestasi juga masih rawan tejadi.
Menanggapi hal ini, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Direktur Sekolah Dasar, Muhammad Hasbi menyebut bahwa pihaknya terus berusaha melakukan pengawasan agar setiap pelaksana PPDB, khusunya di tahun ini berjalan aman dan terhindar dari berbagai tindakan praktik curang.
“Jadi dalam konteks PPDB ini, Kemendikbudristek sebagai regulator telah mengeluarkan peraturan payung yaitu Permendikbudristek nomor 1 tahun 2021 dan Kep Sekjen nomor 27 tahun 2023. Nah ini sudah dilaksankan dengan baik,” ujarnya di Forum Merdeka Barat 9, Senin (1/7).
BACA JUGA: Jalan Penghubung 2 Desa di Cileunyi Bandung Amblas, Sementara Tak Bisa Dilintasi Kendaraan Roda 4
Selain telah mengeluarkan peraturan payung, sebagai pembina, Hasbi mengungkap bahwa Kemendikbudristek juga telah meminta kepada seluruh Pemerintah Daerah (Pemda) untuk terus melakukan evaluasi setiap PPDB dilaksankan.
“Sebagai pembina, yang pertama adalah bagaimana mendorong atau mengawal para Pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi setiap tahun terhadap Pelaksanan PPDB ini untuk selalu melakukan persiapan lebih awal supaya nanti bisa menjadi lebih baik lagi,” ungkapnya.
Dengan adanya hal ini, Hasbi berharap setiap kebijakan atau aturan yang dibuat oleh Kemendikbudristek terkait PPDB ini, dapat terus ditindaklanjuti oleh seluruh pemerintah daerah.
“Temen-teman di daerah kita harapkan bisa mengeksekusi kebijakan ini dengan membuat kebijakan turunan dalam bentuk juknis. Nah juknis inilah yang nantinya akan menjadi Pedoman di Pemerintah Daerah dan masyarakat untuk melaksanakan PPDB di tingkat Daerah,” pungkasnya.(San)