Angka Perceraian di KBB Naik, Judi Online jadi Salah Satu Penyebab

“Selain faktor itu, ada juga karena pemahaman mereka terhadap perkawinan yang masih bisa dikatakan minim sehingga saat menghadapi masalah rumah tangga sangat mudah mengambil jalan cerai,” kata Nashihul.

Dirinya membeberkan, perkara perceraian yang diajukan di Pengadilan Agama Ngamprah mayoritas didominasi usia pernikahan yang sudah mencapai 10 tahun ke atas. Kemudian disusul usiapernikahan 5-10 tahun, 3-5 tahun, 1-3 tahun dan 1 tahun kebawah.

BACA JUGA: Suratnya Viral di Medsos, Polisi Dampingi Ilham Ambil Rapor di SDN Cikuya Kabupaten Bandung

“Mereka yang mengajukan didominasi oleh lulusan SLTA (SMA/SMK), SD. Kalau secara usia kisaran 20-30 banyak, kalau 50 tahun ke atas ada sedikit,” tandasnya. (Wit)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan