JABAR EKSPRES – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengingatkan seluruh Wajib Pajak untuk segera memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) paling lambat tanggal 30 Juni 2024.
Inisiatif ini bertujuan untuk menyederhanakan nomor identitas yang digunakan oleh Wajib Pajak, sehingga mereka tidak perlu lagi membawa kartu NPWP atau menghafalnya.
Baca juga : Catat! Ini Dokumen Penting yang Harus Disiapkan Calon Pelamar CPNS 2024 Sebelum Mendaftar
Manfaat Pemadanan NIK ke NPWP
Dengan pemadanan ini, NIK akan digunakan sebagai nomor identitas perpajakan, yang akan memudahkan Wajib Pajak dalam melaksanakan administrasi perpajakan.
Misalnya, pengisian bukti potong atau faktur pajak untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki NIK akan dilakukan menggunakan NIK tersebut.
Untuk melakukan pemadanan NIK ke NPWP secara online, berikut langkah-langkah yang perlu diikuti:
- Buka situs pajak melalui (https://pajak.go.id) menggunakan NPWP dan kata sandi Anda.
- Setelah berhasil login, masuk ke menu Profil dan lakukan pemutakhiran data secara mandiri tanpa perlu datang ke kantor pelayanan pajak.
- Di menu Profil, Anda dapat memperbarui Data Utama (NIK), Data Lainnya (Nomor HP dan Alamat Email), Data KLU (jenis usaha atau pekerjaan), dan Data Anggota Keluarga. Pastikan data yang Anda input sudah lengkap dan sesuai kondisi terkini.
- Setiap kali selesai memperbarui data pada kategori tertentu, simpan data baru dengan mengklik tombol Ubah Data.
- Pada bagian Data Utama, jika status validitas perlu dimutakhirkan, isi NIK Anda di kotak NIK/NPWP16. Jika data NIK Anda valid, sistem akan menampilkan pesan “Data ditemukan” dan muncul tanda centang dengan tulisan Valid.
- Langkah terakhir adalah klik tombol Ubah Profil dan ikuti instruksi yang muncul di layar.
Dampak Jika Tidak Memadankan NIK ke NPWP
Jika tidak memadankan NIK dengan NPWP, beberapa sanksi dan pembatasan layanan akan diberlakukan, di antaranya:
- Layanan pencairan dana dari pemerintah akan dibatasi jika NIK tidak dipadankan dengan NPWP.
- Layanan ekspor dan impor akan dibatasi, yang dapat mempengaruhi kegiatan bisnis internasional.
- Akses ke layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya akan dibatasi.
- Pembatasan layanan pendirian badan usaha dan perizinan berusaha akan diterapkan.
- Layanan administrasi pemerintahan yang diselenggarakan selain oleh Direktorat Jenderal Pajak juga akan dibatasi.
- Layanan lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP juga akan dibatasi.