JABAR EKSPRES – Pasca rampungnya proses Kelompok Usaha Bank (KUB) dengan Bank Bengkulu di April 2024 lalu, bank bjb kembali menorehkan milestone baru pengembangan KUB melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) penyertaan modal dengan Bank Jambi. Acara ini berlangsung di bjb T-Tower, Jakarta, pada Jumat (28/6) dan dihadiri oleh Direktur Utama bank bjb Yuddy Renaldi, Direktur Keuangan bank bjb Hana Dartiwan, Direktur Komersial & UMKM bank bjb, Nancy Adistyasari, Direktur Utama Bank Jambi, Khairul Suhairi, Komisaris Utama Bank Jambi, Emilia, Komisaris Independen Bank Jambi, Rahayu dan Komisaris Independen Bank Jambi, Ansorullah serta jajaran pejabat eksekutif dari kedua bank. Adapun penandatanganan PKS tersebut, bank bjb diwakili oleh Direktur Komersial & UMKM bank bjb, Nancy Adistyasari, kemudian dari Bank Jambi diwakili oleh Direktur Utama Bank Jambi, Khairul Suhairi, dan Komisaris Utama, Emilia.
Kerjasama ini merupakan tindak lanjut dari keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Bank Jambi pada 20 Februari 2024 lalu, yang menyetujui rencana Bank Jambi untuk menjadi anggota KUB bank bjb sekaligus menyetujui bank bjb untuk menjadi salah satu Pemegang Saham Pengendali (PSP), bersama-sama dengan Pemerintah Provinsi Jambi. Sebelumnya di tahun 2023 lalu, Bank Jambi telah lebih dulu menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dan Non-Disclosure Agreement (NDA) sebagai proses awal pengembangan KUB dengan bank bjb.
Direktur Utama bank bjb, Yuddy Renaldi mengatakan “Kolaborasi ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing dan kinerja kedua bank, serta memberikan kontribusi positif bagi pertumbuhan ekonomi, khususnya pertumbuhan ekonomi regional.” ujarnya.
Lebih lanjut Yuddy menyampaikan “kami berharap langkah ini akan membuka peluang bisnis baru dan memperkuat fondasi keuangan yang solid.” paparnya.
Pasca penandatanganan PKS tersebut, bank bjb akan melakukan penyertaan modal kepada Bank Jambi sebesar Rp221,4 miliar untuk kemudian diajukan ke Otoritas Jasa Keuangan sesuai ketentuan yang berlaku sehingga dapat efektif menjadi anggota KUB bank bjb sekaligus perusahaan anak bank bjb. Selain itu, apabila KUB disetujui OJK, maka Bank Jambi akan juga termasuk dalam struktur konglomerasi keuangan bank bjb, bersama Bank Bengkulu dan bank bjb syariah yang telah dahulu bergabung sehingga dapat memberikan jangkauan layanan kepada 16 Provinsi di Indonesia, dimana laporan keuangannya akan dikonsolidasikan dengan bank bjb sebagai Induk KUB sehingga dapat menguatkan daya saing Grup bank bjb diantara perbankan nasional.