Perlunya Kolaborasi Pemerintah-Masyarakat untuk Berantas Judi Online

Kementerian Kominfo telah mengeksekusi 392.652 konten perjudian dari seluruh ruang digital, yang terdiri atas situs IP 205.910 konten, file sharing 16.304 konten, dan media sosial 170.438 konten, dalam rentang waktu 18 Juli-11 Oktober 2023. Kemenkominfo menegaskan terus berupaya untuk memberantas judi online secara masif dan terus bekerja sama dengan para entitas serta penggiat IT di Indonesia untuk merealisasikannya.

Negara lain
Belajar dari negara lain, seperti Singapura dan Korea Selatan, dapat memberikan wawasan mengenai langkah-langkah yang perlu diambil. Singapura, misalnya, menggunakan metode pengawasan yang sangat ketat dan sistem penalti yang berat sebagai deterrent bagi pelaku judi online. Sementara itu, Korea Selatan sangat mengedepankan penggunaan teknologi canggih untuk memantau dan mendeteksi aktivitas judi online.

Pemberantasan judi online memerlukan pendekatan yang komprehensif dari pemerintah, aparat penegak hukum, masyarakat, dan teknologi. Kolaborasi dan koordinasi yang baik di antara semua pihak sangat penting untuk memastikan bahwa usaha pemberantasan berjalan dengan efektif. Dengan penguatan regulasi, peningkatan kapasitas aparat hukum, edukasi masyarakat, serta pemanfaatan teknologi yang tepat, Indonesia dapat lebih efektif dalam memerangi judi online di Indonesia, dimana hal ini sebagai implementasi Keputusan Presiden No. 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Judi Daring.

Melalui koordinasi di level satgas, penanganan judi online berdasarkan data demografi serta menyamakan pola pikir dan pola tindak agar prosedur operasi standar pada masing-masing kementerian dan lembaga terkait lebih terintegrasi.

*) Lucky Akbar adalah ASN di Kementerian Keuangan

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan