Selanjutnya pemerintah juga membentuk satuan tugas (satgas) judi online yang menurut Presiden sebagai upaya konkrit untuk dapat mempercepat pemberantasan judi online dan ditetapkan melalui Keputusan Presiden No. 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Judi Daring. Satgas judi online akan melakukan tiga operasi hukum guna menangani kasus judi online di masyarakat.
Ketiga jenis operasi itu adalah, pembekuan rekening, penindakan jual-beli rekening, dan penindakan terhadap transaksi game online melalui top up di minimarket.
Sementara dalam konteks pemblokiran aliran dana judi online, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar, dalam suatu kesempatan juga mengungkapkan bahwa sejak akhir 2023 hingga Maret 2024, OJK telah memblokir sekitar 5.000 rekening yang digunakan terkait kegiatan judi online.
Pemberantasan judi online juga memerlukan peran aktif dari masyarakat. Kampanye edukasi dan peningkatan kesadaran mengenai bahaya judi online harus terus digalakkan. Masyarakat yang sadar dan peka terhadap masalah ini dapat menjadi benteng pertama dalam perang melawan judi online.
Menurut Nugroho (2017), edukasi berbasis keluarga dan sekolah sangat penting untuk menanamkan nilai-nilai anti-judi kepada generasi muda. Hal ini senada yang disampaikan oleh Presiden Jokowi bahwa judi online memiliki sifat transnasional dan melibatkan berbagai yurisdiksi, sehingga untuk itu Presiden menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam membendung perjudian.
Salah satu pertahanan yang paling penting, menurut penegasan Presiden adalah adanya pertahanan dari masyarakat kita sendiri serta pertahanan pribadi.
Selanjutnya Presiden juga mengajak berbagai pihak, seperti tokoh agama, tokoh masyarakat, dan warga negara untuk aktif mengingatkan, mengawasi, dan melaporkan segala bentuk aktivitas perjudian. Keterlibatan aktif dari seluruh lapisan masyarakat berperan kritikal dalam upaya membangun pertahanan nasional terhadap perjudian online.
Teknologi sebagai alat sekaligus media transaksi judi online juga dapat menjadi alat yang sangat efektif untuk memberantas praktik pelanggaran hukum itu. Penggunaan algoritma kecerdasan buatan (AI) dan machine learning dapat membantu mendeteksi aktivitas mencurigakan dan memantau transaksi yang tidak wajar.
Implementasi teknologi blockchain juga dapat digunakan untuk melacak aliran dana yang mencurigakan. Hasil penelitian dari Hidayat (2020) menunjukkan bahwa penggunaan teknologi canggih mampu menurunkan angka judi online hingga 30 persen.