Diketahui sebelumnya, Sidang praperadilan tersangka kasus pembunuhan Vina, Pegi Setiawan resmi ditunda Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Rencananya, sidang bakal kembali dilanjutkan pada 1 Juli 2024 pekan depan.
BACA JUGA:Bawaslu Kabupaten Bandung Intensifkan Patroli untuk Lindungi Hak Pilih Masyarakat
Penundaan berkenaan dengan tak hadirnya pihak termohon yakni Polda Jawa Barat. Padahal, surat panggilan sudah dikirimkan kepada pihak tersebut.
Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Insank Nasruddin lantas mempertanyakan terkait ketidakhadiran pihak termohon di sidang praperadilan yang menyangkut kliennya. Bahkan, dirinya menyangka terdapat indikasi kesengajaan yang dilakukan pihak termohon.
“Ada apa ini, jangan membuat asumsi kembali janggal lah. Ini kan hak-hak tersangka, harusnya mereka hadir, jangan seperti ini lah. Kita enggak sepakat dengan metode seperti ini, karena ini bukan kepentingan kami saja. Ada kepentingan masyarakat juga,” katanya, Senin (24/6) kemarin.
(San)