Pemprov Jabar akan Terus Lakukan Diskualifikasi Calon Siswa Baru jika Ditemukan Hal ini dalam PPDB

JABAR EKSPRES, BANDUNG – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar), mengaku akan terus melakukan tindakan tegas, kepada para calon siswa baru jika masih kedapatan curang dalam proses pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024.

Pasalnya dengan jumlah pelanggaran yang tercatat pada pendaftaran tahap 1 kemarin, Penjabat (Pj) Gubernur Jabar Bey Triadi Machmudin khawatir dalam pelaksanaan ditahap selanjutnya akan diwarnai dengan tindakan curang.

“Nah ini akan terus menganulir (diskualifikasi) kalau ada pengaduan yang melakukan kecurangan seperti pemalsuan domisili dan kartu keluarga (kk),” ucapnya saat ditemui di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Rabu (26/6).

BACA JUGA:Sebarkan Nilai-nilai Pancasila di Sosial Media, BPIP Adakan Workshop Penguatan Konten Kreator Jabar

Berdasarkan hasil pengamatannya, tindakan curang dalam proses pendaftaran PPDB ini menurut Bey berawal dari banyaknya orang tua calon siswa baru yang memaksakan anaknya masuk ke sekolah favorit. “Padahal dengan sistem zonasi kemarin, itu kami ingin menghilangkan sekolah favorit ini. Ada pemerataan,” ujarnya.

Oleh karena itu, Bey menuturkan agar proses PPDB ini dapat lancar hingga usai, pihaknya bersama Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar akan terus melakukan pengawasan secara ketat di setiap tahapannya.

“Pada intinya sekali lagi kami serius dengan PPDB ini. Dan jika ada laporan akan terus terus kami tindak lanjuti, kami tidak main-main,” tegasnya.

BACA JUGA:PPDB Tahap Kedua di SMKN 3 Cimahi Klaim Lancar, Meski Alami Lonjakan Pendaftar

Untuk diketahui, dalam hasil pendaftaran tahap satu PPDB 2024, Pemprov Jabar melalui Disdik resmi menganulir Sebanyak 158 calon siswa baru.

Pelaksana harian (Plh) Disdik Jabar, Ade Afriandi menyebut, tindakan ini dilakuan lantaran ratusan siswa yang dianulir tersebut kedapatan mendaftar dengan proses yang tidak sesuai aturan.

“Nah dari repot sistem yang dianulir oleh sekolah atau panitia PPDB itu ada 158. Nah mayoritas karena domisilinya tidak sesuai. Jadi (yang diberikan oleh calon) tidak sesuai dengan Pergub (peraturan gubernur),” katanya saat dikonfirmasi, Kamis, (20/6) kemarin.

(San)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan