JABAR EKSPRES – Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan, Sumatera Utara mengatakan ada potensi tersangka baru dugaan korupsi pemberian kredit macet yang merugikan negara sebesar Rp4,48 miliar lebih.
‘’Tidak menutup kemungkinan (tersangka baru), namun kita masih proses pendalaman tim penyidik,’’ tegas Kepala Kajari Medan Muttaqin Harahap, di Medan, Selasa (25/6), dikutip dari ANTARA, Rabu (26/6).
‘’Siapapun yang terlibat melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara, pasti kita minta pertanggungjawaban hukumnya,’’ tegas Muttaqin.
Baca Juga:Polres Sukabumi Selidiki Kasus Temuan Kerangka Perempuan di Kebun KosongMerapat, Wargi! Disnaker Kota Bandung Siapkan 5 Ribu Lowongan Kerja
Kemudian, tersangka menerima Sembilan fasilitas kredit menggunakan tiga Perusahaan, yakni PT Bohari Mandiri Bersaudara, PT Bahari Samudra Sentosa, dan CV Gambir Mas Pangkalan pada 2017-2019 senilai Rp17,9 miliar lebih.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka IB dijerat Pasal 2 Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
‘’Setelah ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan ditahan selama 20 hari ke depan sejak hari ini sampai 9 Juli 2024 di Rutan Klas I Tanjung Gusta,’’ papar Muttaqin.
