JABAR EKSPRES – Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan, Sumatera Utara mengatakan ada potensi tersangka baru dugaan korupsi pemberian kredit macet yang merugikan negara sebesar Rp4,48 miliar lebih.
‘’Tidak menutup kemungkinan (tersangka baru), namun kita masih proses pendalaman tim penyidik,’’ tegas Kepala Kajari Medan Muttaqin Harahap, di Medan, Selasa (25/6), dikutip dari ANTARA, Rabu (26/6).
Pihaknya telah menetapkan Ikhsan Bohari alias IB (47), selaku debitur sebagai tersangka dugaan korupsi pemberian kredit sebesar Rp4,48 miliar lebih oleh bank pelat merah di Medan, Kamis (20/6).
BACA JUGA: Nasib Kritis Pedagang Pasar Cihaurgeulis, Tujuh Tahun Mangkrak, Aroma Korupsi Menyeruak!
Tim penyidik Tindak Pidana Korupsi (Pidsus) Kajari Medan kini terus mendalami keterlibatan berbagai pihak terkait yang dianggap bertanggungjawab.
‘’Siapapun yang terlibat melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara, pasti kita minta pertanggungjawaban hukumnya,’’ tegas Muttaqin.
Muttaqin juga mengatakan, bahwa modus yang dilakukkan oleh tersangka IB adalah dengan mengajukan fasilitas kredit berupa Kredit Modal Kerja (KMK) dan Kredit Investasi (KI).
BACA JUGA: Disdik Kota Bandung Beberkan Temuan Jalur yang Paling Banyak Dimanipulasi saat Proses PPDB 2024
Tersangka memalsukan dokumen kontrak kerja dan pembelian barang dari pinjaman kredit bank pelat merah di ibu kota Provinsi Sumatera Utara.
Kemudian, tersangka menerima Sembilan fasilitas kredit menggunakan tiga Perusahaan, yakni PT Bohari Mandiri Bersaudara, PT Bahari Samudra Sentosa, dan CV Gambir Mas Pangkalan pada 2017-2019 senilai Rp17,9 miliar lebih.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, tersangka IB telah mengembalikan uang sebesar Rp7,7 miliar lebih, namun terdapat selisih nilai pokor kredit yang masih macet.
BACA JUGA: Komisi III: Perombakan Komisaris BUMD untuk Penghematan Anggaran Gaji
‘’Berdasarkan perhitungan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) RI, akibat perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp4.486.838.491,00 atau Rp4,4 miliar lebih,’’ jelas Muttaqin.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka IB dijerat Pasal 2 Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
‘’Setelah ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan ditahan selama 20 hari ke depan sejak hari ini sampai 9 Juli 2024 di Rutan Klas I Tanjung Gusta,’’ papar Muttaqin.