Berapa Gaji Pantarlih Pilkada 2024? Simak Informasinya

Berapa Gaji Pantarlih Pilkada 2024? Simak Informasinya
Berapa Gaji Pantarlih Pilkada 2024? Simak Informasinya
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 telah mempersiapkan badan ad hoc bernama Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), yang bertugas membantu proses administratif pemilihan.

Gaji yang ditetapkan adalah sebesar Rp 1 juta per bulan. Selain gaji bulanan, Pantarlih juga memperoleh uang santunan untuk kecelakaan yang mungkin terjadi selama bertugas.

Detail santunan kecelakaan bagi Pantarlih adalah sebagai berikut:

  • Meninggal dunia: Rp 36.000.000 per orang
  • Cacat permanen: Rp 30.800.000 per orang
  • Luka berat: Rp 16.500.000 per orang
  • Luka sedang: Rp 8.250.000 per orang
  • Bantuan biaya pemakaman: Rp 10.000.000 per orang

Tugas Pantarlih Pilkada 2024 mencakup beberapa aspek operasional yang vital, seperti membantu dalam penyusunan daftar pemilih, pemutakhiran data pemilih, serta melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih.

Baca Juga:Selain Ipar Adalah Maut, ini Rekomendasi Film Tentang Perselingkuhan yang Bikin GeregetHuawei Luncurkan HarmonyOS NEXT, ini Fitur Andalannya

Mereka juga bertanggung jawab memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih, menyampaikan hasil pencocokan, dan melaporkan pelaksanaan tugas kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) setempat.

Dengan rincian gaji dan tanggung jawab yang jelas, peran Pantarlih Pilkada 2024 menjadi krusial dalam mendukung keberhasilan dan kepercayaan publik terhadap pelaksanaan Pilkada 2024.

Semoga informasi ini memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai peran dan kompensasi yang diterima oleh Pantarlih dalam konteks pemilihan kepala daerah.

0 Komentar