JABAR EKSPRES – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 telah mempersiapkan badan ad hoc bernama Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), yang bertugas membantu proses administratif pemilihan.
Salah satu hal yang menarik perhatian adalah besaran gaji yang diterima oleh Pantarlih Pilkada 2024.
Baca juga : Kapan Pendaftaran CPNS 2024 Dibuka? Ini Kata BKN
Pantarlih Pilkada 2024 menerima honor atau gaji sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2024 dan Surat Kemenkeu Nomor S-647/MK.02/2022.
Gaji yang ditetapkan adalah sebesar Rp 1 juta per bulan. Selain gaji bulanan, Pantarlih juga memperoleh uang santunan untuk kecelakaan yang mungkin terjadi selama bertugas.
Detail santunan kecelakaan bagi Pantarlih adalah sebagai berikut:
- Meninggal dunia: Rp 36.000.000 per orang
- Cacat permanen: Rp 30.800.000 per orang
- Luka berat: Rp 16.500.000 per orang
- Luka sedang: Rp 8.250.000 per orang
- Bantuan biaya pemakaman: Rp 10.000.000 per orang
Tugas Pantarlih Pilkada 2024 mencakup beberapa aspek operasional yang vital, seperti membantu dalam penyusunan daftar pemilih, pemutakhiran data pemilih, serta melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih.
Mereka juga bertanggung jawab memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih, menyampaikan hasil pencocokan, dan melaporkan pelaksanaan tugas kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) setempat.
Masa kerja Pantarlih berlangsung selama satu bulan penuh, dimulai sejak 24 Juni hingga 25 Juli 2024, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan KPU.
Baca juga : Cara Daftar dan Jadwal Lengkap PPDB Jabar 2024 Tahap 2 SMA dan SMK
Peran Pantarlih tidak hanya memastikan kelancaran proses pemilihan, tetapi juga berperan penting dalam menjaga integritas dan akurasi data pemilih.
Dengan rincian gaji dan tanggung jawab yang jelas, peran Pantarlih Pilkada 2024 menjadi krusial dalam mendukung keberhasilan dan kepercayaan publik terhadap pelaksanaan Pilkada 2024.
Semoga informasi ini memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai peran dan kompensasi yang diterima oleh Pantarlih dalam konteks pemilihan kepala daerah.