JABAR EKSPRES – Sidang praperadilan tersangka kasus pembunuhan Vina, Pegi Setiawan resmi ditunda Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Rencananya, sidang bakal kembali dilanjutkan pada 1 Juli 2024 pekan depan.
Penundaan berkenaan dengan tak hadirnya pihak termohon yakni Polda Jawa Barat. Padahal, surat panggilan sudah dikirimkan kepada pihak tersebut.
Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Insank Nasruddin lantas mempertanyakan terkait ketidakhadiran pihak termohon di sidang praperadilan yang menyangkut kliennya. Bahkan, dirinya menyangka terdapat indikasi kesengajaan yang dilakukan pihak termohon.
BACA JUGA: Spanduk ‘Bebaskan Pegi Setiawan’ Terbentang di PN Bandung Jelang Sidang Praperadilan
Hal ini berkaitan dengan apabila berkas penyidikan dinyatakan lengkap, maka sidang praperadilan Pegi Setiawan dinyatakan gugur.
“Ada apa ini, jangan membuat asumsi kembali janggal lah. Ini kan hak-hak tersangka, harusnya mereka hadir, jangan seperti ini lah. Kita enggak sepakat dengan metode seperti ini, karena ini bukan kepentingan kami saja. Ada kepentingan masyarakat juga,” katanya, Senin (24/6)
“Jadi saya warning nih ya, kalau sampai sidang perkara praperadilan ini gugur dan di P21, kita patut duga semakin janggal perkara ini,” tambahnya
Namun dirinya menegaskan, pihaknya bakal semaksimal mungkin membuktikan soal ketidakterlibatan kliennya pada kasus pembunuhan Vina. Ia percaya, pilar pengadilan bakal terus berdiri tegak mengungkap kasus yang tengah jadi buah bibir dikalangan masyarakat tersebut.
“Kami percaya pilar pengadilan akan berdiri tegak. Untuk mencapai keadilan ini, kita akan berjuang semaksimal mungkin,” ungkapnya
Di tempat yang sama, Kuasa hukum Pegi, Sugianti Iriani yakin penetapan Pegi sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2016 silam tidak sah. Hal ini berkenaan dengan alat bukti dari pihak Polda Jawa Barat dinilai sangat lemah.
Maka dari itu, lewat bukti-bukti yang kini telah disiapkan oleh pihaknya. Dirinya berharap, kliennya yakni Pegi Setiawan bisa dibebaskan.
“Kita sudah mempersiapkan segala macam baik itu bukti-bukti, harapan kita hakim bisa objektif dan Pegi bisa dibebaskan,” pungkasnya. (Dam)