JABAR EKSPRES – Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat (Disdik Jabar) mengaku telah menganulir atau mendiskualifikasi 94 calon siswa baru di SMA Negri 3 dan 5 Kota Bandung usai melakukan pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru 2024 (PPDB) tahap pertama.
Pelaksana harian (Plh) Kepala Disdik Jabar Ade Afriandi menjelaskan, dianulirnya 94 calon siswa baru di SMA Negri 3 dan 5 tersebut dikarenakan saat proses pendaftaran, dokumen seperti salah satunya kartu keluarga (KK) yang dicantumkan tidak sesuai dengan domisili atau palsu.
“SMAN 3 per tanggal 19 Juni ada 42 calon peserta didik yang dianulir, sekarang ditambah 25 orang total 67. Sementara di SMAN 5 per tanggal 19 Juni, itu ada 21 orang dianulir, sekarang ditambah 6 jadi total 27 orang. Jadi secara keseluruhan, peserta yang didiskualifikasi di dua SMAN ini ada 94 orang,” ucapnya saat dikonfirmasi, Senin (24/6).
BACA JUGA: Didik Agus Triwiyono Resmi Dapat Rekomendasi Dari PKS Maju di Pilkada Bandung Barat
Ade mengungkapkan, adanya anulir ini berawal saat proses verifikasi dan validasi di dua sekolah tersebut. Hasilnya menurut dia, ditemukan ada salah satu calon siswa baru yang mendaftar dengan menggunakan KK palsu.
“Satu peserta dianulir, kemudian menyamping bahwa ada temannya menggunakan pola seperti ini (menggunakan KK palsu), lalu akhirnya kita lakukan verifikasi ulang terkait nama yang muncul. Sehingga, hal tersebut telah melanggar Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2024,” ungkapnya.
Dengan adanya puluhan calon siswa yang dianulir ini, Ade menuturkan bahwa kuota pendaftaran di dua sekolah tersebut nantinya akan diisi atau dipenuhi oleh pendaftar yang mendaftar di PPDB Tahap 2 nanti.
BACA JUGA: Proses Akhir Kerja Sama Pengelolaan Stadion GBLA Ditentukan Bulan Ini
“Jadi pemberitahuan perubahan status menjadi tidak diterima ini (dianulir) nanti akan dimuat dalam setiap akim calon peserta didik tersebut. Adapun kuota akibat dampak dari perubahan status ini, itu akan dilimpahkan ke Jalur prestasi, rapor, atau di pendaftaran tahap 2,” pungkasnya.
Sebelumnya, dari hasil pengumuman PPDB Tahap 1 kemarin, Ade menyebut ada 158 calon siswa baru yang dianulir oleh pantia PPDB.
“Nah dari repot sistem yang dianulir oleh sekolah atau panitia PPDB itu ada 158. Nah mayoritas karena domisilinya tidak sesuai. Jadi (yang diberikan oleh calon) tidak sesuai dengan Pergub (peraturan gubernur),” katanya saat dikonfirmasi, Kamis, (20/6).