‘’Ini yang akan dilakukan satu sampai dua minggu ke depan,’’ kata Hadi Tjahjanto.
PPATK sejauh ini telah mendata 4.000-5.000 rekening yang diduga terlibat jaringan judi online. Data tersebut diserahkan PPATK ke Bareskrim Polri untuk penanganan lebih lanjut.
BACA JUGA: Info Saham Hari ini: IHSG Diproyeksi Konsolidasi Awal Pekan, Penguatan Saham Berlanjut
Nantinya, Bareskrim Polri akan mengumumkan rekening yang dicurigai itu ke pemilik rekening, kemudian memberi waktu sampai 30 hari untuk mereka mengonfirmasi kepemilikan rekening tersebut.
Jika dalam 30 hari tidak ada masyarakat yang mengakui kepemilikan rekening tersebut, maka Bareskrim menyerahkan uang tersebut ke negara.
‘’Itu kita lihat, kita telesuri, maka pihak kepolisian akan bisa memanggil pemilik rekening dan dilakukan pendalaman dan diproses secara hukum,’’ kata Hadi.
BACA JUGA: Jadwal SIM Keliling di Bandung 24 – 29 Juni 2024 dan Syarat Perpanjang SIM A dan C