Bupati Bandung Akan Gelar Sidak untuk Cegah Judi Online di Kalangan ASN, Jika Ketahuan Akan Diberikan Sanksi Tegas

JABAR EKSPRES – Bupati Bandung, Dadang Supriatna, mengumumkan rencana untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Kabupaten Bandung guna memberantas judi online.

Menurutnya judi online ini adalah penyebab dari segala persoalan yang berujung tindakan kriminal sehingga pihaknya sudah menugaskan kepada BKPSDM untuk bisa memantau para ASN se-Kabupaten Bandung.

“Mungkin dalam waktu dekat, kita akan sidak kepada para ASN yang tentunya akan saya lihat handphonenya. Jika di situ ada aplikasi judi online, maka ini salah satu peringatan jangan sampai terjadi di ASN Kabupaten Bandung,” ujar Dadang saat ditemui di ruang Setda Kabupaten Bandung, Senin (24/6/2024).

BACA JUGA: Didik Agus Triwiyono Resmi Dapat Rekomendasi Dari PKS Maju di Pilkada Bandung Barat

Sidak ini, menurut Dadang, bertujuan untuk memberikan peringatan keras dan memastikan kepatuhan ASN terhadap peraturan.

Jika ditemukan ASN yang bermain judi online, terutama saat jam kerja, mereka akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Apabila ASN ini ketahuan main judi online, apalagi pada waktu hari kerja, maka akan kita kenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.

BACA JUGA: Sinopsis Film The Fast and the Furious, Ketika Polisi Menyamar sebagai Pembalap Jalanan

Kata Dadang, sanksi yang akan dikenakan bervariasi, mulai dari teguran tertulis pertama dan kedua, hingga pemberhentian.

“Ada teguran tertulis pertama, dan kedua, sampai ada pemberhentian bagi yang terbukti,” tambah Dadang.

Selain itu, Dadang juga meminta kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung untuk memeriksa beberapa handphone anak-anak dan pelajar, yang juga rentan terhadap pengaruh judi online.

BACA JUGA: Proses Akhir Kerja Sama Pengelolaan Stadion GBLA Ditentukan Bulan Ini

Namun tetap pemeriksaan ini dilakukan dengan cara preventif dan juga pola humanis oleh para pengajar terutama BK. Terlebih menurut temuan dari Kementerian Koordinasi Urusan Politik, Hukum dan Ham (Kemenko Polhukam) sebanyak 80 ribu anak dibawah umur terlibat judi online.

“Di antaranya para kepala sekolah boleh menginstruksikan kepada pendidik atau pengajarnya, terutama BK, untuk mengadakan razia kepada anak-anak sekolah. Tetapi tetap harus menggunakan pola yang humanis. Jangan arogan, kalau toh ketahuan, lebih baik langsung dihapus di handphone tersebut. Sehingga tidak ada lagi kejadian seperti itu,” ujarnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan