Fauzan menerangkan, standar pengaturan kaca pada kendaraan telah diatur secara rinci dalam dalam Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 439/U/Phb-76 tentang Penggunaan Kaca pada Kendaraan.
Jika stiker ditempel melebihi batas yang ditentukan, hal itupun dikhawatirkan mengancam keselamatan penumpang dalam perjalanan.
BACA JUGA: Satu Mobil Hangus, Polisi Dalami Penyebab Kebakaran SPBU di Nanggung Bogor
“Kita tidak melarang ditempel stiker, tetapi harus 1/3 luas dari kaca kendaraan itu. Aturan ini untuk menjamin keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penumpang,” tandasnya. (Wit)