Stiker Kader Partai di Angkot Halangi Pandangan Supir, Dishub KBB Edarkan Surat Ini

Fauzan menerangkan, standar pengaturan kaca pada kendaraan telah diatur secara rinci dalam dalam Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 439/U/Phb-76 tentang Penggunaan Kaca pada Kendaraan.

Jika stiker ditempel melebihi batas yang ditentukan, hal itupun dikhawatirkan mengancam keselamatan penumpang dalam perjalanan.

BACA JUGA: Satu Mobil Hangus, Polisi Dalami Penyebab Kebakaran SPBU di Nanggung Bogor

“Kita tidak melarang ditempel stiker, tetapi harus 1/3 luas dari kaca kendaraan itu. Aturan ini untuk menjamin keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penumpang,” tandasnya. (Wit)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan