Jamin Mutu Layanan, BSN Mulai Perketat Standardisasi Klinik dan Rumah Sakit Hewan

Ketua Umum Asosiasi Rumah Sakit Hewan Indonesia, Prof. Deni Noviana dalam seminar bertajuk 'The Experts Talk: Empowering Veterinary Clinic Services by Optimalization Diagnostic Imaging and Surgical Intervention', Sabtu (22/6). (Yudha Prananda / Jabar Ekspres)
Ketua Umum Asosiasi Rumah Sakit Hewan Indonesia, Prof. Deni Noviana dalam seminar bertajuk 'The Experts Talk: Empowering Veterinary Clinic Services by Optimalization Diagnostic Imaging and Surgical Intervention', Sabtu (22/6). (Yudha Prananda / Jabar Ekspres)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pecinta hewan peliharaan patut merasa bangga karena mulai mendapatkan perhatian lebih dari kalangan medis yang fokus terhadap mutu layanan kesehatan hewan.

Diketahui, Badan Standardisasi Nasional (BSN) telah menetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) dengan nomor SNI 9184:2023.

Pelayanan kesehatan hewan, rumah sakit hewan, klinik hewan, dan praktik dokter hewan mandiri merupakan standar baru yang disusun dengan jalur pengembangan sendiri dan ditetapkan oleh BSN pada 2023.

Baca Juga:MilkLife Soccer Challenge – Bandung Series 1 2024 Berhasil Gelorakan Mimpi Pesepakbola Cilik Putri Kota KembangSekda Jabar Klaim PPDB Tahun ini Lebih Baik dan Tertib

Hal itu disampaikan Ketua Umum Asosiasi Rumah Sakit Hewan Indonesia (ARSHI), Prof. Deni Noviana dalam seminar bertajuk ‘The Experts Talk: Empowering Veterinary Clinic Services by Optimalization Diagnostic Imaging and Surgical Intervention’ di Mutiara Ballroom Hotel Permata, Kota Bogor pada Sabtu, 22 Juni 2024.

Menurut Prof. Deni, hewan peliharaan akhir-akhir ini menjadi sesuatu yang dianggap penting oleh sebagian masyarakat, bahkan tak jarang, kehidupan hewan peliharaan diperlakukan selayaknya manusia.

Semakin banyaknya masyarakat yang memiliki hewan peliharaan, sambung dia, menyebabkan meningkat pula kesadaran masyarakat dalam menjaga kesehatan hewan peliharaannya.

“Standar ini digunakan sebagai acuan dalam menetapkan persyaratan pelayanan rumah sakit hewan, klinik hewan, dan praktik dokter hewan mandiri. Artinya hewan yang diberikan pelayanan itu menjadi terstandar. Jaminan kualitasnya baik, penggunaan alat-alatnya juga baik. Intinya terstandar,” katanya saat ditemui Jabar Ekspres disela-sela seminar tersebut.

Ia menjelaskan, bahwa Standar tersebut disusun oleh Komite Teknis 11-16 dan kesehatan hewan bersama dengan Sekretariat Komtek yang dikelola oleh Pusat Standardisasi Instrumen Peternakan (PSIP) dan Kesehatan Hewan, dan BSIP Kementerian Pertanian.

“Standarisasi ini bersifat sukarela atau tidak wajib, namun tidak menutup kemungkinan di masa datang akan dijadikan sebagai instrumen dalam pembinaan oleh Kementerian Pertanian,” tutur Prof Deni.

Standar tersebut dapat digunakan oleh unit pelayanan kesehatan hewan dalam mengembangkan sistem manajemen rumah sakit hewan, klinik hewan dan praktik dokter hewan mandiri.

Baca Juga:Hasil Penyandingan Suara KPU Kota Bogor Ditolak Mentah-mentah, Golkar Beberkan Fakta Mengejutkan!100 UMKM di Banjar Naik Kelas

Ia menekankan, bahwa unit pelayanan kesehatan hewan harus memenuhi persyaratan umum. Antara lain persyaratan sarana dan prasarana umum, sarana dan prasarana layanan teknis, kualifikasi dan kompetensi personel, dokter hewan praktik sebagai penanggung jawab dan empat persyaratan umum lainnya.

0 Komentar