JABAR EKSPRES – Ekonom Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta Ernoiz Antriyandarti meminta pemerintah utamakan daya saing industri dalam negeri dibandingkan tekanan atau pujian pemerintah asing.
‘’Banyak komoditas Indonesia masih harus menguatkan daya saingnya, ketika semakin diliberalisasi maka dampak negative dari perdagangan internasional akan lebih dirasakan oleh produsen-produsen dalam negeri, terutama produsen berskala kecil,’’ kata Ernoiz Antriyandarti dikutip dari ANTARA, Jumat (21/6).
Ernoiz mengatakan liberalisasi perdagangan melalui relaksasi impor yang diterapkan dalam regulasi perdagangan terbaru Permendag 8/2024 bisa mempengaruhi sektor industry dalam negeri, khususnya serapan tenaga kerja.
BACA JUGA: Irwanuddin Tadjuddin Nakhodai Kajari Bogor, Ketua DPRD Rudy Susmanto Titip Pendampingan Para Kades
Menurut Ernoiz sebagai anggota Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO), Indonesia memang harus mendukung liberalisasi perdagangan, namun dengan tetap berhati-hati serta melindungi produsen dalam negeri, terlebih jika sektor tersebut kehilangan daya saing.
‘’Jika relaksasi impor direalisasikan untuk komoditas yang berdaya saing, tidaklah mengkhawatirkan. Jika relaksasi impor direalisasikan untuk komoditas tekstil dan produk tekstil (TPT), dapat menjadi pemicu semakin merosotnya daya saing, pabrik tekstil yang tutup bertambah, PHK juga meningkat,’’ katanya.
Lebih lanjut, Ernoiz mempertanyakan tujuan dari relaksasi impor tersebut, serta menginginkan adanya kajian lanjutan agar kebijakan yang diterapkan sesuai dengan kebutuhan dan permintaan masyarakat sehingga tidak menimbulkan kerugian.
BACA JUGA: IHSG Naik ke 6.800 Lagi, Yuk Cek Saham Pilihan Hari Ini
‘’Momentum ini dapat menurunkan kepercayaan pengusaha dalam negeri terhadap keberpihakan pemerintah,’’ ujar Ernoiz.
‘’Iklim usaha di dalam negeri dapat terganggu yang jika dibiarkan akan menimbulkan bibit-bibit terjadinya guncangan ekonomi nasional,’’ lanjutnya.
Sebelumnya Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mendorong penerapan hambatan perdagangan internasional melalui ‘’trade remedies’’.
BACA JUGA: Sekda Herman Ajak Kabupaten dan Kota di Cekungan Bandung Bahu-membahu Lestarikan Sungai Citarum
Hal tersebut seperti pemberlakuan Bea Masuk Tindak Pengamanan (BMPT), serta Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) untuk menjaga industry tekstil dan produk tekstil (TPT) dalam negeri.
Menurut Agus untuk mewujudkan hal tersebut perlu kolaborasi bersama dengan Kementerian terkait agar ‘’trade remedies’’ perlindungan bagi industry TPT domestik bisa terwujud.