Imbas Perampungan Raperda Keolahragaan, Kejuaraan di Level Akar Rumput di Ujung Tanduk?

JABAR EKSPRES – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Keolahragaan hampir rampung dibahas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung. Raperda ini kedepan bakal menjadi payung hukum sistem data maupun pendanaan dilingkup keolahragaan.

Namun, diluar sisi positif yang didapat para atlet maupun berbagai asosiasi keolahragaan imbas rampungnya Raperda ini. Wadah atau fasilitas atlet guna mengasah kemampuan di level kejuaraan akan sedikit terbatasi.

Sebab, Ketua Pansus 8 DPRD Kota Bandung Hasan Faozi menuturkan, setiap kegiatan keolahragaan, baik di tingkat kewilayahan maupun daerah, harus  diketahui oleh Dinas Pemuda dan Olahraga sebagai leading sector dari Pemerintah Kota Bandung.

“Nantinya, masyarakat maupun perkumpulan yang akan menyelenggarakan event-even olahraga di Kota Bandung harus memiliki rekomendasi dari induk organisasi dan Dispora Kota Bandung,” ujarnya beberapa waktu lalu.

Menurutnya, hal tersebut guna meminimalisir setiap masalah yang dikhawatirkan bakal terjadi imbas pelaksanaan kegiatan keolahragaan tersebut.

“Tujuan dari adanya aturan ini, untuk meminimalisir adanya potensi masalah selama maupun setelah penyelenggaraan kegiatan berlangsung,” ucapnya

Dengan adanya ketentuan ini, kejuaraan-kejuaraan di level grassroot terbilang diujung tanduk. Para stakeholder pun tak bisa bebas menggelar event kejuaraan. Pasalnya, setiap kompetisi harus memiliki surat rekomondasi dari dispora Kota Bandung.

Padahal, kebebasan menggelar kompetisi di level akar rumput sangat dibutuhkan. Terlebih, event tersebut merupakan wadah bagi atlet kelompok umur guna mengasah kemampuannya.

Taruna cup, Wiranto Arismunandar Cup, Bandung Premier League, dan antar komunitas merupakan kejuaraan level grassroot yang banyak melahirkan atlet profesional.

Beckham Putra, Gian Zola, pernah mencicipi mini turnamen tersebut. Kedepan tentunya tak akan mudah, penyelenggara harus memenuhi syarat yang ditetapkan Dispora guna menyelenggarakan kejuaraan tersebut.

Belum lagi kejuaraan di level masyarakat yang biasa disebut Tarkam (Antar Kampung) pun kedepan dinilai bakal hilang. Sebab, Dengan adanya payung hukum tersebut, diharapkan menjadi acuan untuk bisa dipahami dan juga dipatuhi.

Maka dari itu, sedikit demi sedikit hiburan masyarakat maupun fasilitas atlet dalam menjaga kebugaran guna menjaga kualitasnya akan semakin terbatas. (Dam)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan