JABAR EKSPRES – Sebanyak 14.000 hektare lahan kawasan hutan sosial di Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat masih menanti sertifikasi dari Kementerian.
Hal tersebut menindaklanjuti setelah mendapatkan persetujuan pelepasan status proses permohonan pengajuan selama dua tahun terakhir.
‘’Saya juga sudah sampaikan ke Pak Menteri AHY untuk mempercepat proses penerbitan sertifikatnya. Mudah-mudahan bisa tahun ini,’’ kata Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan, dikutip dari ANTARA Rabu (19/6).
BACA JUGA: Tim SAR Lanjutkan Pencarian Anak yang Tenggelam di Kali Adem
Dani mengatakan pengajuan sertifikasi ini dalam rangka memperjuangkan pelepasan status kawasan hutan sosial atau tanah negara yang sudah ditempati oleh masyarakat Kecamatan Muaragembong selama puluhan tahun.
Pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk mengawal setiap permohonan yang menjadi aspirasi masyarakat setempat hingga seluruh tahapan dapat dituntaskan.
Sehingga, masyarakat pun mendapatkan kepastian hukum atas legalitas status kepemilikan tanah tersebut.
BACA JUGA: Gelombang Panas Ekstrem di Tanah Suci, 577 Jemaah Haji Meninggal Dunia
‘’Sudah mendapat persetujuan dari KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) untuk dilepas dan didistribusikan menjadi hak milik masyarakat, tinggal prosesnya,’’ kata Dani.
Dani juga berharap perubahan status lahan tersebut bisa segera terealisasi agar pihaknya mendapatkan secara utuh mengelola dan membangun infrastruktur di wilayah utara pesisir Muaragembong itu.
Mengingat selain pemukiman, sejumlah ruas jalan penghubung dan tambak warga pada beberapa desa di Kecamatan Muaragembong juga masih berstatus milik negara.
BACA JUGA: Putin Tiba di Korut, Karpet Merah dan Pelukan Hangat dari Kim Jong Un
Kondisi tersebut menjadi salah satu kendala pemerintah daerah dalam merealisasikan Pembangunan.
‘’Jadi kita terus mendorong untuk diberikan sertifikat hak milik lahan-lahan yang sudah menjadi pemukiman atau rumah tinggal, kantor pemerintah, lapangan, tempat ibadah, sekolah, jalan, dan lainnya yang masih berdiri di atas tanah negara,’’ katanya.
Diketahui pada 2022, sebanyak enam desa se-Kecamatan Muaragembong mengajukan permohonan pelepasan status kawasan hutan sosial kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi.
BACA JUGA: Gunung Semeru Erupsi Lagi, Warga Dihimbau Hindari Aktivitas hingga Radius 5 Kilometer dari Puncak