Hanya warga yang memiliki KTP DKI Jakarta dan berdomisili di wilayah tersebut yang berhak menerima bantuan.
5. Diusulkan dalam Musyawarah Kelurahan
Penerima harus diusulkan dalam musyawarah kelurahan yang diadakan oleh Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta untuk menentukan prioritas penerima bantuan.
Baca juga : KJP Jakarta Mulai Dicairkan Bertahap, ini Kriteria Penerima dan Besarannya
Cara Cek Penerima KLJ 2024
Untuk mengetahui apakah Anda termasuk penerima KLJ 2024, Anda bisa mengecek status penerimaan secara online melalui link siladu.jakarta.go.id menggunakan NIK.
Informasi yang muncul akan mencakup jenis bantuan, periode pencairan, dan status penerimaan.