BPIP Sebut Judi Online Ancaman Nyata Bagi Keutuhan Hidup Berkeluarga dan Eksistensi Suatu Bangsa

JABAR EKSPRES –  Staf Khusus Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Benny Susetyo mengemukakan praktik judi online telah menjadi ancaman bagi keutuhan hidup berkeluarga serta eksistensi suatu bangsa.

‘’Judi online membuat masyarakat menjadi spekulatif. Keinginan untuk cepat kaya tanpa bekerja keras membuat banyak orang terjebak dalam perangkap judi online,’’ kata Benny Susetyo dikutip dari ANTARA, Selasa (18/6).

Benny mengatakan ketika kekalahan demi kekalahan menumpuk, banyak yang akhirnya mengambil langkah ekstrem dengan meminjam uang melalui pinjaman online.

BACA JUGA: Makna Kurban bagi Sendi Fardiansyah, Sembelih Sikap Buruk dalam Diri

Fenomena tersebut pun mengarahkan pada utang yang menumpuk dan sulit untuk dilunasi, sehingga memicu kemiskinan jadi akut.

Benny juga mengungkapkan bahwa judi online berdampak negatif pada moralitas individu.

‘’Ketergantungan pada judi menggerus nilai-nilai moral dan etika, sehingga banyak orang yang rela melakukan apa saja demi mempertahankan kebiasaan berjudi mereka. Dampaknya, konflik keluarga tidak terelakkan,’’ kata Benny.

BACA JUGA: Elaelo, Media Sosial Versi Lokal Pengganti X Masih Trending

Benny mengatakan, judi online tidak hanya menghancurkan individu dan keluarga, tetapi juga berkontribusi pada meningkatnya kriminalitas.

Transaksi besar-besaran yang terjadi dalam dunia judi online tidak hanya merugikan individu, tetapi juga perekonomian nasional.

‘’Kebutuhan untuk membayar utang atau mengejar keuntungan cepat membuat banyak orang melakukan tindakan kriminal seperti pencurian, penipuan, hingga kekerasan,’’ katanya.

BACA JUGA: Polisi Sebut Uang Palsu Rp22 Miliar yang Dicetak di Jakbar Belum Diedarkan

Menurut Benny, uang yang seharusnya bisa digunakan untuk keperluan produktif dialihkan ke aktivitas ilegal judi.

Akibatnya, Benny menambahkan pertumbuhan ekonomi menjadi terganggu karena uang tidak berputar dalam kegiatan ekonomi yang nyata.

Menurut data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tahun 2023, transaksi judi online mencapai Rp327 triliun, dan di kuartal pertama 2024,  angkanya sudah menyentuh Rp100 triliun.

BACA JUGA: Review Lengkap Redmi Book Pro 15: Desain Mewah, Performa Mantap!

‘’Data tersebut menunjukan bahwa judi online telah menjelma menjadi masalah serius yang membutuhkan perhatian dan tindakan segera dari seluruh elemen masyarakat dan pemerintah,’’ kata Benny.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan