JABAR EKSPRES – Anggota DPR RI Habiburokhman mengatakan, setuju dengan usulan pemberian bantuan sosial (bansos) kepada korban judi online, Senin (17/6/2024).
Menurutnya, program tersebut bertujuan untuk melepaskan ketergantungan korban, dari bermain judi online.
Kemudian, dirinya juga mengungkapkan bahwa, setiap keluarga miskin tentu mempunyai hak yang sama untuk mendapat bansos dari pemerintah.
BACA JUGA:Jadi Miskin, Muhadjir Sebut ‘Korban’ Judi Online Akan Diberi Bansos
Lebih lanjut, politisi Fraksi Partai Gerindara itu pun menegaskan bahwa, setiap keluarga miskin harus menerima perlakukan yang sama. Tak terkecuali yang terdampak akibat kecanduan judi online.
Berkaitan dengan hal itu, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Diah Pitaloka menilai. Korban judi online tidak memenuhi syarat dalam kriteria penerima bansos.
Diah menegaskan bahwa, masyarakat layak menerima bansos apabila sesuai dengan kriteria Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
“Jadi DTKS kan sistem, sistem pendataan sosial, tapi kan nggak bisa digeneralisisr kalau kalau judi online jadi miskin. Kan nggak juga,” kata Diah kepada media di Jakarta, Jumat (14/6) lalu.
BACA JUGA:Koalisi Empat Partai Resmi Dukung Dadang Supriatna untuk Pilkada 2024
Menurutnya, yang seharusnya diatasi dari perkara ini adalah sumbernya, yakni judi online-nya lah yang harus ditangani terlebih dahulu.
Diah juga menuturkan, jika nantinya korban judi online dimasukkan ke DTKS, maka parameternya bukan karena kalah judi online kemudian jadi miskin.
Namun, harus mengikuti parameter yang telah ditetapkan sebelumnya, sesuai dengan kriteria di DTKS.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy menyebut, korban judi online diusulkan agar mendapatkan bantuan sosial (bansos), Kamis (13/6) lalu.