JABAR EKSPRES – Paguyuban para korban dari aplikasi investasi bodong Smart Wallet akhirnya memiliki badan hukum. Setelah namanya didaftarkan dan disetujui oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Dengan memiliki badan hukum yang resmi, paguyuban dengan nama Perkumpulan Korban Smart Wallet Indonesia (PKSWI) yang diketuai oleh Bionda Johan Anggara ini akan lebih leluasa dalam melakukan upaya hukum demi mencari keadilan.
Bendahara PKSWI Medioni Anggari yang akrab disapa Mbak Anggi ini menyebut nama yang diajukan sudah disetujui oleh kemenkumham dan akan melanjutkan pada proses berikutnya.
Baca juga : Pemberkasan Selesai, Korban Aplikasi Smart Wallet Bisa Lega Uang Bakal Kembali
“Nama sudah di acc oleh kemenkumham, ini tinggal tunggu aktenya jadi di notaris,” sebutnya saat dihubungi Jabarekspres melalui pesan singkat.
Anggi juga menjelaskan, pembentukan asosiasi atau paguyuban ini berdasar arahan dari penyidik.
“Atas arahan penyidik kami di suruh bikin Asosiasi dulu, jadi klo nanti ada sitaan di kembalikan ke korban, itu dari paguyuban yg terdaftar sah di sidang putusan hakim nanti,” imbuhnya.
Dengan demikian, jika nanti dipersidangan kasus tersebut berhasil dimenangkan dan aset dari Smartwallet dikembalikan pada korban, maka hanya korban yang terdaftar di PKSWI yang akan menerima pengembalian aset tersebut.
Baca juga : Update Terbaru Kasus Penipuan Investasi Smart Wallet, Korban Makin Optimis Uangnya Akan Kembali
Karenanya melalui grup Whatsapp resmi yang dibentuknya bersama para korban, Anggi mengumumkan, kepada korban yang belum masuk ke dalam PKSWI untuk segera mendaftar, agar nanti uang yang dibawa kabur oleh bandar SW bisa kembali.
Anggi juga mengungkap informasi terkait jumlah korban Smart Wallet yang kini jumlahnya mencapai ribuan orang, dengan total kerugian lebih dari 45 Miliar.
Karenanya selain berjuang melalui PKSWI, Medioni yang juga masuk dalam tim pengacara Korban Smart Wallet dari BAP Law Office ini, senantiasa meminta dukungan dari para korban agar bersatu dan tidak mudah dipengaruhi orang lain yang mencoba mencari tahu sampai dimana proses upaya hukum yang sedang ditempuhnya.