JABAR EKSPRES, BANDUNG – Sebanyak 6.988 petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) dibutuhkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung. Hal ini disampaikan Ketua KPU Kota Bandung, Jumat (14/6/2024), untuk kebutuhan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Ketua KPU Kota Bandung, Wenti Prihadianti menuturkan, nantinya para calon Pantarlih akan diseleksi oleh PPS. Pantarlih terpilih akan dilantik pada 24 Juni 2024 mendatang. Sementara untuk pendaftaran Pantarlih Kota Bandung sudah dibuka pada 13-19 Juni 2024.
Menurutnya, terdapat 176 TPS berisi lebih dari 400 pemilih, sehingga membutuhkan dua orang petugas Pantarlih. Lalu, syarat umum bagi masyarakat yang akan mendaftar pantarlih, berusia 17 tahun ke atas, minimal lulusan SMA atau sederajat.
Baca Juga:TPA Sarimukti Tampung Ratusan Ton Sampah dari Sungai CitarumLaka Lantas di Tol Cisumdawu Memakan 2 Korban Meninggal Dunia
Dia memastikan, dalam pelaksanaan tersebut KPU pun dapat memonitor proses kerjanya dengan berkoordinasi bersama PPS. “Jadi nanti mereka akan berkoordinasi dengan RT, RW dan PPS agar datanya akurat,” harapnya.
