JABAR EKSPRES, BANDUNG – Sebanyak 6.988 petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) dibutuhkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung. Hal ini disampaikan Ketua KPU Kota Bandung, Jumat (14/6/2024), untuk kebutuhan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Ketua KPU Kota Bandung, Wenti Prihadianti menuturkan, nantinya para calon Pantarlih akan diseleksi oleh PPS. Pantarlih terpilih akan dilantik pada 24 Juni 2024 mendatang. Sementara untuk pendaftaran Pantarlih Kota Bandung sudah dibuka pada 13-19 Juni 2024.
“Mereka tugasnya pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih,” ujar Wenti kepada wartawan, di Balai Kota Bandung, beberapa waktu lalu.
BACA JUGA:Masuki Tahap Pantarlih, Bawaslu Kota Bandung Sorot Potensi Pelanggaran
Dia menjelaskan, adapun hasil pemetaan TPS pada Pilkada 2024 tersebut, diketahui ada sebanyak 3.576 TPS. Jumlah ini, menurutnya, turun dari jumlah pada saat Pemilu 2024 yang mencapai 7.424 TPS.
Menurutnya, terdapat 176 TPS berisi lebih dari 400 pemilih, sehingga membutuhkan dua orang petugas Pantarlih. Lalu, syarat umum bagi masyarakat yang akan mendaftar pantarlih, berusia 17 tahun ke atas, minimal lulusan SMA atau sederajat.
Selain itu, lanjutnya harus menguasai kewilayahan karena memang turun ke lapangan agar tak menyasar dan efektifitas waktu lantaran masa kerjanya sebulan.
BACA JUGA:TPA Sarimukti Tampung Ratusan Ton Sampah dari Sungai Citarum
Sementara itu, harap Wenti, kesiapan untuk data-data Pilkada itu akurat. Selain hasil akan disandingkan dengan data RT dan RW, maka coklit-nya pun harus “door to door”. Pihaknya bakal mencocokkan data para calon pemilih Pilkada 2024 nanti.
Dia memastikan, dalam pelaksanaan tersebut KPU pun dapat memonitor proses kerjanya dengan berkoordinasi bersama PPS. “Jadi nanti mereka akan berkoordinasi dengan RT, RW dan PPS agar datanya akurat,” harapnya.