JABAR EKSPRES – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy menyebut, ‘korban’ judi online diusulkan agar mendapatkan bantuan sosial (bansos), Kamis (13/6/2024).
Menurutnya, hal ini dapat dilakukan untuk membantu masyarakat yang menjadi korban judi online.
“Kita masukkan di dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) sebagai penerima bansos, ya,” ujarnya di Jakarta, Kamis (13/6).
Muhadjir menuturkan bahwa para pengguna judi online yang disebut sebagai korban itu, banyak yang menjadi miskin dan menjadi tanggung jawab Kemenko PMK.
BACA JUGA:Raker dengan Menkominfo, Nurul Arifin Cecar Soal Judi Online
Bahkan, menurutnya korban judi online yang mengalami gangguan psikososial juga, direncanakan agar mendapat pembinaan dari Kementrian Sosial (Kemensos).
Kendati demikian, Menko PMK itu tidak menjelaskan alasan dari usulannya tersebut. Namun, hal ini diduga atas terjadinya kasus Briptu FN yang membakar suaminya yang kecanduan judi online.
Usulan Muhadjir ini memunculkan pro kontra di kalangan netizen, banyak yang mempertanyakan landasan dari usulan ini.
“Sebentar, logikanya kan, harusnya yang diatasin tuh akarnya, berantasin judol yang berkeliaran. Kalau begini, Cuma nyelesain masalah sesaat aja, tapi judolnya tetep merajalela,” ujar akun @/wordgenic di X.
BACA JUGA:Ini Alasan Polwan di Mojokerto Bakar Suami Ternyata Karena Sering Main Judi Online
Lebih dari itu, netizen tidak setuju dengan usulan tersebut karena dianggap memberi peluang kepada para pelaku judi online, untuk melakukannya lagi dan lagi.
“Miskin karena judol malah dikasih bansos, ya bakal didepoin lagi lah,” kata akun @/bangonae di X pada Kamis (13/6).
Sementara itu, menurut Muhadjir pemberian bansos kepada masyarakat miskin akibat judi online, diberikan sebagai bentuk advokasi pemerintah.
Sedangkan bansos merupakan pemberian bantuan kepada masyarakat, yang bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat.