JABAR EKSPRES – Sebanyak 10 tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah, telah dilimpahkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari), Kamis (13/6/2024) dan siap disidangkan.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar kepada awak media, di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Kamis (13/6/2024).
“Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menyerahkan tersangka dan barang bukti atas 10 orang tersangka pada penuntut umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Harli.
BACA JUGA:Bukan 271 Triliun, Ternyata Segini Kerugian yang Ditanggung Negara Imbas Korupsi Timah
Para tersangka tersebut, diantaranya ada Mochtar Riza Pahlevi Tabrani alias MRPT, yang merupakan Direktur Utama PT Timah periode 2016-2021. Emil Ermindra alias EE, merupakan Direktur keuangan PT Timah periode 2017-2018.
Selanjutnya ada Hasan Tjhie alias HT, Direktur Utama CV VIP. MB Gunawan alias MBG, merupakan Direktur PT SIP. Suwitno Gunawan alias SG yang menjabat sebagai Komisaris di PT SIP.
Kemudian, Robert Indarto alias RI, Dirut PT SBS. Buyung alias Kwang Yung alias BY, eks Komisaris CV VIP. Rosalina alias RL selaku General Manager PT TIN. Suparta alias SP selaku Dirut PT RBT. Serta Reza Andriansyah alias RA, yang menjabat sebagai Direktur Pengembangan Usaha PT RBT.
BACA JUGA:Tangani Kasus Korupsi Timah, Kejagung Kerahkan 30 Jaksa Penuntut Umum
Harli menuturkan, pelimpahan tahap II ini mengacu pada pasal 139 KUHAP yang menyatakan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) diberi kewenangan, untuk memberi penilaian terhadap berkas perkara. JPU dapat menyatakan lengkap atau tidaknya berkas, serta menentukan perkara dapat dilimpahkan ke pengadilan atau tidak.
Saat ini, tim penyidik telah menyerahkan sejumlah barang bukti yang memperkuat status tersangka, dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp300 triliun tersebut.
Sementara itu, Kejagung telah menetapkan total 22 tersangka dalam kasus yang menjerat suami Samdra Dewi, Harvey Moeis dkk. Satu diantaranya telah menjalani sidang, dan ditetapkan sebagai terdakwa.