JABAR EKSPRES – Sebanyak 10 tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah, telah dilimpahkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari), Kamis (13/6/2024) dan siap disidangkan.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar kepada awak media, di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Kamis (13/6/2024).
Selanjutnya ada Hasan Tjhie alias HT, Direktur Utama CV VIP. MB Gunawan alias MBG, merupakan Direktur PT SIP. Suwitno Gunawan alias SG yang menjabat sebagai Komisaris di PT SIP.
Baca Juga:Tangani Kasus Korupsi Timah, Kejagung Kerahkan 30 Jaksa Penuntut UmumMenakar Pembangunan Infrastruktur di Kota Bandung Ditengah Isu Kemiskinan yang Sulit Ditekan
Saat ini, tim penyidik telah menyerahkan sejumlah barang bukti yang memperkuat status tersangka, dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp300 triliun tersebut.
Sementara itu, Kejagung telah menetapkan total 22 tersangka dalam kasus yang menjerat suami Samdra Dewi, Harvey Moeis dkk. Satu diantaranya telah menjalani sidang, dan ditetapkan sebagai terdakwa.
