Jelang Pilkada Serentak, Bawaslu Kabupaten Bandung Gencarkan Sosialisasi Cegah Mahar Politik

Ilustrasi mahar politik/Istimewa/
Ilustrasi mahar politik/Istimewa/
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Dalam upaya mencegah praktek mahar politik yang kerap terjadi dalam proses pencalonan kepala daerah, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung aktif melakukan sosialisasi ke seluruh partai politik di wilayah tersebut.

Langkah ini diambil untuk memastikan proses demokrasi berjalan dengan bersih dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung, Kahpiana, mengungkapkan bahwa  pihaknya akan mengunjungi semua partai politik yang ada di parlemen Kabupaten Bandung untuk memberikan sosialisasi terkait pencalonan kepala daerah.

Baca Juga:Ancang-ancang Coklit, KPU Bersiap Rekrut PantarlihKakanwil Jabar Resmikan Gedung Arsip BPN Banjar

Sosialisasi ini bertujuan untuk mencegah adanya permintaan mahar atau pungutan yang sering kali menjadi syarat tidak resmi dalam mendapatkan rekomendasi pencalonan.

“Ini merupakan upaya pencegahan dari kami supaya tak terjadi pungutan atau mahar oleh partai politik kepada bakal calon atau sebaliknya,” kata Kahpiana saat dihubungi Kamis (13/6/2024).

Kahpiana menjelaskan bahwa praktek mahar politik bisa terjadi dari dua arah. Pertama, partai politik yang meminta mahar kepada bakal calon agar mendapatkan rekomendasi pencalonan.

“Kedua, bakal calon yang diminta memberikan mahar oleh partai politik agar bersedia dicalonkan,” jelasnya.

Menurutnya, tindakan ini bertentangan dengan Pasal 47 jo 187B Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang menyatakan bahwa anggota partai politik atau gabungan partai politik yang secara sengaja menerima imbalan dalam bentuk apapun dalam proses pencalonan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota dapat dipidana dengan hukuman penjara minimal 36 bulan hingga maksimal 72 bulan, serta denda antara Rp 300 juta hingga Rp 1 miliar.

“Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan ditindak tegas, karena merusak integritas proses pemilihan,” tegas Kahpiana.

Bawaslu Kabupaten Bandung menargetkan penyelesaian sosialisasi dalam bulan ini, bergantung pada jadwal yang diatur oleh masing-masing partai politik.

Baca Juga:Larangan Merokok saat Berkendara Tertuang dalam Permenhub dan UU Lalu Lintas, Pelaku Bisa Dikenai Sanksi TilangPertajam Peta Koalisi Pilkada 2024, Hubungan Gerindra dan PDIP Kota Bogor Makin Lengket

Selain memberikan sosialisasi, Bawaslu juga menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan Pilpres dan Pileg yang berjalan kondusif dan berharap Pilkada 2024 dapat berlangsung dengan aman dan tertib meski berada dalam iklim kompetisi.

0 Komentar