JABAR EKSPRES – Polda Jabar mengaku telah membentuk tim khusus untuk menghadapi sidang gugatan praperadilan yang dilakukan Pegi Setiawan alias Perong, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky tahun 2016 di Cirebon.
Kabid Humas Kombes Pol Jules Abraham Abast menegaskan akan membuktikan bahwa pihaknya telah sesuai prosedur dalam penetapan tersangka Pegi alias Perong.
“Perlu saya sampaikan juga bahwa sampai dengan saat ini, kami Polda Jabar belum meneriman berkas panggilan, pemberitahuan panggilan sidang dari pihak pengadilan,” ujarnya.
Baca Juga:Luncurkan Produk Anyar, Begini Cara Pakai Bloomatte Hi-Cover Foundation Balm!Saber Pungli Sasar Potensi Pungutan Liar PPDB di Banjar
“Temen-temen sudah tahu bahwa sejauh ini informasi yang berkembang bahwa sudah ada gugatan permohonan Praperadilan dari kuasa hukum ataupun tersangka PS (Pegi setiawan),” imbuhnya
Berdasarkan informasi yang didapat, sidang gugatan praperadilan Pegi Setiawan kini telah muncul di halam resmi Pengadilan Negri (PN) Bandung. Melalui kolom SIPP PN Bandung dengan nomor perkara 10/Pid.Pra/2024/PN Bdg, sidang gugatan praperadilan Pegi Setiawan akan dilaksanakan pada tanggal 24 Juni 2024 nanti.(San)
