JABAR EKSPRES – Polda Jabar mengaku telah membentuk tim khusus untuk menghadapi sidang gugatan praperadilan yang dilakukan Pegi Setiawan alias Perong, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky tahun 2016 di Cirebon.
Kabid Humas Kombes Pol Jules Abraham Abast menegaskan akan membuktikan bahwa pihaknya telah sesuai prosedur dalam penetapan tersangka Pegi alias Perong.
“Tentu ini masih berproses namun perlu diketahui, bapak Kapolda (Jabar) telah memerintahkan untuk membentuk tim dari Bidkum (Bidang Hukum), dan tim ini telah terbentuk untuk menghadapi gugatan praperadilan dari kuasa hukum atau tersangka PS (Pegi Setiawan),” ucapnya, Kamis (13/6).
BACA JUGA: Berkas Hasil Penyelidikan Pegi Diserahkan ke Kejati Jabar Pekan Depan
Meski telah ada gugatan praperadilan, Sejauh ini pihak Polda Jabar belum menerima berkas pemanggilan sidang.
“Perlu saya sampaikan juga bahwa sampai dengan saat ini, kami Polda Jabar belum meneriman berkas panggilan, pemberitahuan panggilan sidang dari pihak pengadilan,” ujarnya.
“Temen-temen sudah tahu bahwa sejauh ini informasi yang berkembang bahwa sudah ada gugatan permohonan Praperadilan dari kuasa hukum ataupun tersangka PS (Pegi setiawan),” imbuhnya
Berdasarkan informasi yang didapat, sidang gugatan praperadilan Pegi Setiawan kini telah muncul di halam resmi Pengadilan Negri (PN) Bandung. Melalui kolom SIPP PN Bandung dengan nomor perkara 10/Pid.Pra/2024/PN Bdg, sidang gugatan praperadilan Pegi Setiawan akan dilaksanakan pada tanggal 24 Juni 2024 nanti.(San)