Sebelumnya, Presiden RI Joko Widido menerbitkan peraturan pemerintah mengenai wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) kepada badan usaha yang dimiliki oleh ormas keagamaan.
BACA JUGA: Wacana Perluasan Tahura jadi 3.200 Hektar Kian Sirna
Hal itu pun tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Peraturan ini mengatur izin tambang kepada ormas keagamaan PP Nomor 25 Tahun 2024 ini ditetapkan oleh Presiden Jokowi pada tanggal 30 Mei 2024 dan berlaku efektif pada tanggal diundangkan.
Landasan hukum untuk memberikan izin tambang mineral dan batu bara (minerba) kepada ormas keagamaan dimunculkan, salah satu ketentuan yang diperbarui terkait wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK).
BACA JUGA: Respons Disdik Jabar soal Siswa SMK di KBB Dibully hingga Meninggal