JABAR EKSPRES – Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) memastikan komitmennya untuk menghadirkan skema pembiyaan Tapera yang mengedepankan asa kemanfaatan dan keadilan bagi semua peserta.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho merespons penolakan publik terhadap Tapera, yang manfaatnya hanya dapat dirasakan oleh masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) serta belum punya rumah.
‘’Jadi bukan hanya MBR (yang dapat merasakan manfaatnya) tetapi juga para penabung mulia. Kami terus memikirkan apa saja manfaat bagi penabung mulai supaya aspek keadilan dan kemanfaatan berlaku bagi semua peserta,’’ kata Heru dikutip dari ANTARA, Rabu (12/6).
BACA JUGA: Minim Pelanggaran, Klaim Titik Penjualan Hewan Kurban di Bandung Terkendali Tiap Tahun
Penabung mulia merupakan istilah yang ditujukan kepada peserta yang tidak masuk dalam golongan masyarakat berpenghasilan rendah dan sudah memiliki rumah.
Berdasarkan regulasi Tapera, pekerja yang tidak masuk golongan MBR tidak dapat mendapatkan akses pembiayaan perumahan yang murah, dan hanya akan mendapatkan pengembalian simpanan pokok berserta hasil pemupukannya setelah masa kepersertaannya berakhir.
Heru juga menyadari dengan adanya penolakan yang luas dari publik terhadap Tapera. Maka, ia merasa bahwa lembaganya masih perlu membangun kepercayaan masyarakat sebelum nantinya bisa mulai melakukan pemotongan ataupun membuka simpanan kepesertaan baru.
BACA JUGA: Kepergok Maling Motor di Cisarua Bogor, Pria Ini Babak Belur Dihakimi Massa
Heru mengatakan bahwa BP Tapera terus berupaya mengembangkan dan memperbaiki tata Kelola pengelolaan dana, kepesertaan, dan tata Kelola pemanfaatan dana.
Selain itu, pengembangan kompetensi sumber daya manusia (SDM) untuk mengoptimalkan simpanan para peserta juga menjadi fokus utama BP Tapera saat ini.
Heru menambahkan beberapa upaya untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap Tapera yaitu mengutamakan transparansi dan akuntabilitas.
BACA JUGA: Kurangi Pengangguran SMK, Herman Suryatman: Teaching Factory Harus Dimatangkan
Selain kerja sama dengan Ombudsman RI, BP Tapera juga telah menjalin kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mencegah praktik korupsi dalam pengelolaan dana Tapera.