Perkuat Bisnis, Jamkrida Jabar Sharing Dengan Perusahaan Reasuransi

JABAR EKSPRES – PT Jamkrida Jabar duduk bersama dengan sejumlah perusahaan reasuransi, Selasa (11/06). Yakni, PT Reasuransi Indonesia Utama dan PT Reasuransi Syariah Indonesia.

Sharing session yang digelar di Kota Bandung itu sebagai ajang tukar ilmu sekaligus penjajakan untuk memperkuat kerja sama bisnis. Khususnya di bidang penjaminan maupun reasuransi.

Direktur Keuangan (Plt. Direktur Utama) PT Jamkrida Jabar Agus Subrata menguraikan, potensi industri penjaminan di Indonesia maupun Jawa Barat itu sangat besar. Misalnya terkait penjaminan kredit perbankan yang termasuk didalamnya penjaminan kredit produktif untuk UMKM. “Data nasional, kredit perbankan per Desember 2023 itu tembus Rp 7 ribu triliun. Jadi ada potensi besar pasar yang bisa digarap,” jelas pria yang juga Ketua Asosiasi Perusahaan Penjaminan Daerah (Aspenda) itu.

BACA JUGA: Ciri Hewan Qurban yang Sehat, Simak Panduan Lengkapnya

Agus melanjutkan, Jamkrida Jabar sendiri saat ini juga telah memiliki izin operasi secara nasional. Artinya juga berkesempatan luas untuk pengembangan pasar nasional. Apalagi penjaminan bagi kredit perbankan itu adalah sebuah kewajiban.

Namun, lanjut Agus, perusahaan penjaminan juga membutuhkan backup akan hadirnya reasuransi. Karena itulah hari ini sengaja duduk bersama dengan PT Reasuransi Indonesia Utama dan PT Reasuransi Syariah Indonesia guna menyamakan persepsi. “Mereka kan BUMN besar yang bergerak di reasuransi. Kami samakan persepsi. Sehingga peluang besar pasar penjaminan itu bisa diambil dengan dukungan dari perusahaan reasuransi juga,” imbuhnya.

Agus menambahkan, kerja sama dengan perusahaan reasuransi itu sudah pernah terjalin. Namun memang belum maksimal. Makanya dengan pendalaman bisnis dua arah ini bisa semakin meyakinkan sehingga makin mantap dalam memperkuat kolaborasi.

BACA JUGA: Bukti Aplikasi Penghasil Uang SKY Scam, Mirip MSL Versi 2

Menurut Agus, hadirnya perusahaan reasuransi juga cukup penting bagi Jamkrida Jabar. Karena sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) juga ada kewajiban bagi perusahaan penjaminan untuk menjamin ulangkan penjaminan kredit ke perusahaan penjaminan ulang atau reasuransi. “Sejauh ini kerja sama sudah cukup baik, kami akan tingkatkan baik kualitas maupun kuantitasnya,” terangnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan