“Mengingat kita menunggu hasil keputusan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yang mana dari Kementerian Lingkungan Hidup sudah disampaikan bahwa di Permen LH No. 8 Tahun 2023 itu, ke depan baik itu kendaraan roda empat maupun roda dua harus melakukan uji emisi. Yang mana nanti kedepannya akan berdampak pada perpanjangan surat tanda kendaraan,” sambung Lucky.
Menurut Lucky, hasil uji emisi kendaraan akan sangat dipengaruhi oleh cara pengisian bahan bakar dan perawatan kendaraan yang dilakukan.
BACA JUGA: LINK DANA KAGET 11 Juni 2024, Ambil Saldo DANA Gratis hingga Rp 100.000 Sebelum Kehabisan!
“Hasilnya bisa terlihat dari bagaimana pengisian bahan bakar atau perawatan kendaraannya,” paparnya.
Lucky menyarankan agar masyarakat memanfaatkan uji emisi gratis yang disediakan oleh pemerintah. Hal ini tidak hanya untuk memastikan kendaraan mereka layak atau tidak, tetapi juga untuk membantu meningkatkan kualitas udara di Kota Cimahi.
“Kami harapkan, manfaatkan sebaik-baiknya uji emisi gratis dari pemerintah Kota Cimahi. Jadi kita bisa mengecek kendaraan apakah memang layak atau tidaknya,” ujar Lucky.
Di tempat yang sama, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Chanifah Listyarini, menekankan pentingnya kegiatan uji emisi terutama untuk kendaraan yang masih mengandalkan bahan bakar solar dan bensin.
BACA JUGA: Soal Briptu FN Bakar Suami, Menkominfo: Ternyata Perempuan Lebih Kejam
“Masih banyak kendaraan roda empat yang menggunakan solar dan bensin, maka hari ini kita melakukan uji emisi agar tidak mencemari udara Kota Cimahi,” tutur Chanifah.
DLH Kota Cimahi mendukung kegiatan pengujian emisi kendaraan dengan menggunakan lima alat uji emisi, empat di antaranya untuk kendaraan bensin dan satu untuk kendaraan solar.