DKPP Jabar Periksa Hewan Kurban di Bogor, Ini Dia Hasilnya!

“Pada saat kami keliling tidak hanya kesehatan saja yang diperiksa, tapi bagaimana mereka merawatnya termasuk memberikan makan,” ungkapnya.

Dia melanjutkan, hewan-hewan yang masuk ke Kota Bogor mesti memenuhi sejumlah syarat seperti sudah divaksin PMK, bebas dari penyakit Lumpy Skin Desease (LSD), maupun antraks.

“Pada tahun ini terdapat aturan baru Permentan nomor 17 tahun 2023 mengenai lalu lintas hewan antar provinsi maupun kota atau kabupaten yang harus menggunakan aplikasi Lalu Lintas HPM Melalui Sistem ISIKHNAS. Sebagai pengawasan dan antisipasi penyebaran penyakit,” pungkasnya.(SFR)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan