2 WNA Ditangkap Polisi atas Dugaan Tambang Ilegal di Palu, Anggota DPR Desak Penegak Hukum untuk Usut Dalangnya

JABAR EKSPRES – Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto desak aparat penegak hukum untuk mengusut dalang tambang ilegal di Kota Palu, Sulawesi Tengah.

‘’Polisi sudah menangkap dua warga negara asing (WNA), harusnya dapat mengungkap siapa aktor intelektualnya,’’ katanya dikutip dari ANTARA, Selasa (11/6).

Mulyanto juga mengatakan bukan hanya di Palu, kasus yang sama terjadi juga di Kalimantan. Beberapa orang WNA China untuk kasus tambang ilegal emas, yang secara terang-terangan menggunakan alat berat dan melibatkan sebanyak 80 orang.

BACA JUGA: Bambang Hidayah Ingin Gali Potensi Sungai Citanduy Untuk Tingkatkan Pertumbuhan Ekonomi Kota Banjar

‘’Sebagian tenaga kerja asing (TKA) tidak memiliki visa kerja,’’ ujar Mulyanto.

Ia mengingatkan agar penegah hukum dan pemerintah, jangan bersikap longgar terhadap kasus-kasus seperti itu.

Bahkan, Mulyanto meminta untuk dapat mengungkapkan secara jelas modus serta kerugian negara yang terjadi akibat tambang ilegal tersebut.

BACA JUGA: Kompolnas Minta Polwan yang Bakar Suami di Mojokerto untuk Diperiksa Post Partum Depression

‘’Ini penting, agar publik dapat terus mengawal pengungkapan kasus ini secara tuntas. Karena kasus tambang ilegal, mencederai kedaulatan SDA nasional,’’ kata Mulyanto menegaskan.

Selain itu, ia juga meminta agar pembentukan Satgas Tambang Ilegal yang sudah lama digadang-gadang agar segera dituntaskan.

Menurut Mulyanto, seharusnya pemerintah memiliki sense of crisis dan memprioritaskan pembentukan Satgas Tambang Ilegal ketimbang bagi-bagi IUPK untuk Ormas Keagamaan.

BACA JUGA: Viral, Pengendara Motor di Bandung Terlibat Cekcok dengan Warga Cileunyi karena Merokok Saat Berkendara

Sebelumnya, Dirreskrimsus Polda Sulawesi Tengah menetapkan dua tersangka warga negara asing (WNA) sebagai tersangka dugaan pertambangan ilegal di wilayah Kota Palu.

Dirreskrimus Polda Sulteng Kombes Pol Bagus Setiyawa menyampaikan bahwa kedua WNA yang ditetapkan sebagai tersangka ini masuk ke Indonesia dengan visa kunjungan.

Pihak Ditreskrimus Polda Sulteng juga sudah berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri serta pihak Imigrasi Palu terkait keberadaan dua WNA itu.

BACA JUGA: Benarkah Pendaftaran CPNS Dibuka 24 Juni 2024? Viral Skema Jadwal Seleksi di TikTok

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan