Jadwal Pencairan KJP Plus Akan Cair Pekan Kedua Juni Berikut Alasan Keterlambatan

Selain itu, dalam kartu keluarga (KK) tidak boleh ada yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI atau Polri, maupun pegawai tetap BUMN atau BUMD.

Baca juga : Contoh Surat DTKS untuk PPDB Keluarga Tidak Mampu 2024/2025

Program KJP Plus adalah bagian dari strategi pemerintah DKI Jakarta untuk memberikan akses wajib belajar 12 tahun kepada peserta didik usia sekolah 6 sampai 21 tahun yang berasal dari keluarga tidak mampu.

Dengan demikian, meskipun terjadi keterlambatan, Dinas Pendidikan DKI Jakarta berkomitmen untuk memastikan bahwa bantuan KJP Plus diterima oleh mereka yang benar-benar membutuhkan, sesuai dengan prinsip keadilan dan transparansi.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan