CUKUP SATU, NIK SAJA

Penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun.

Namun, tidak seluruh masyarakat yang mempunyai penghasilan juga harus membayar pajak karena ada batasan tertentu penghasilan yang tidak dikenakan pajak (PTKP).

Bagi WPOP yang terdaftar sebagai karyawan, PTKP sebesar Rp4,5 juta per bulan atau Rp54 juta setahun. Sedangkan bagi WPOP pelaku Usaha, Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang memiliki penghasilan bruto di bawah Rp500 juta, tidak dikenakan pajak.

Langkah Pemadanan NIK-NPWP

Pemadanan NIK-NPWP dapat dilakukan semudah membalikkan telapak tangan. Para wajib pajak dapat melakukannya di mana saja dan kapan saja. Pemadanan NIK-NPWP dilakukan secara daring di pajak.go.id. Langkah yang dilakukan sebagai berikut:

  1. Wajib pajak login di pajak.go.id dengan cara masukan NPWP, password, dan kode keamanan.
  2. Buka menu profil lalu pilih data profil
  3. Buka tab Data Utama, mutakhirkan
  4. Masukan 16 digit NIK sesuai e-KTP
  5. Klik tombol validasi
  6. Setelah tervalidasi, silakan logout dan ulangi proses login menggunakan NIK

Jika wajib pajak mengalami kendala dalam validasi NIK dengan adanya notifikasi tidak valid, wajib pajak dapat menghubungi kantor pajak terdaftar. Ketidak-validan tersebut dapat disebabkan banyak hal. Salah satunya penulisan nama yang berbeda antara data yang ada di NIK dan NPWP, misalnya di NIK tertulis gelar namun di NPWP tidak ataupun sebaliknya.

Setelah data utama berhasil dipadankan, para wajib pajak juga diminta untuk melakukan pemutakhiran data mandiri atas data surat elektronik, nomor handphone, data klasifikasi usaha atau pekerjaan, dan data keluarga. Langkah-langkah pemutakhiran data mandiri sebagai berikut:

  1. Login di pajak.go.id dengan menggunakan NIK, password, dan kode keamanan.
  2. Buka menu profil lalu pilih data profil.
  3. Buka tab Data Lainnya.
  4. Lengkapi kolom alamat, nomor handphone, dan email.
  5. Setelah itu, klik ubah profil.
  6. Kemudian buka tab Data KLU.
  7. Silakan cek KLU utama.
  8. Jika ada penghasilan selain dari kegiatan utama, silakan beri centang dan pilih KLU kemudian lengkapi data yang diminta.
  9. Klik ubah profil.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan