Dengan pengurangan jumlah TPS, Mega menilai, akan menimbulkan kewalahan yang berakibat fatal bagi petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) saat melaksanakan tugas penghitungan suara nanatinya.
“Jumlah DPT per TPS lebih banyak dibanding Pemilu 2024. Di Pemilu jumlahnya 300, sementara di Pilkada 600. Secara jumlah DPT memang sama, hanya saja total jumlah TPS di Pilkada menjadi sedikit yaitu dua atau tiga TPS. Sementara di Pemilu ada lima TPS,” kata Mega.
Mega menilai, selain kekhawatiran tersebut, besar kemungkinan adanya potensi pindah lokasi TPS warga dalam satu RW. Hal tersebut karena adanya penyesuaian jumlah DPT per TPS yang kini menjadi 600. “Semisal dalam satu RW terdapat 620. Selisih 20 orang harus dipindah ke TPS luar terdekatnya,” kata Mega mencontohkan. (bbs)